• Penuhi Jadi Saksi, Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun Bisa Jadi Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 07 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Pendeta yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun telah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada Jumat (6/3). Polisi menyebut kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.

    Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan meski saat ini diperiksa menjadi saksi, namun pendeta cabuli jemaat itu bisa menjadi tersangka. Tapi dia mengaku masih memegang asas praduga tak bersalah terlebih dahulu.

    "Ya bisa saja (status tersangka). Tapi saat ini statusnya masih saksi. Tetap kita praduga tak bersalah," kata Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom, Sabtu (7/3/2020).

    Sebelumnya, pendeta cabuli jemaatnya selama 17 tahun telah memenuhi panggilan polisi. Dalam pemanggilan itu, sang pendeta datang dan diperiksa sebagai saksi.

    "Saudara LH ini sudah memenuhi panggilan kita. Dan saat ini sudah kita ambil keterangan sebagai saksi. Nanti setelah ini tentu ada proses-proses ke depan yang akan ditempuh," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Sabtu (7//3/2020).

    Menurut Pitra, pemanggilan si pendeta merupakan upaya pihaknya dalam mengumpulkan keterangan dan bukti. Dari situ nantinya akan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana pencabulan yang dilaporkan.

    "Yang jelas kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mana nanti kami akan coba untuk pembuktian tindak pidana cabul," terang Pitra.detikcom/nor
  • No Comment to " Penuhi Jadi Saksi, Pendeta Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun Bisa Jadi Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg