• Mantan Bupati Rohul Suparman Ajukan PK Kedua Kalinya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman, terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA) RI.

    Sidang PK Suparman ini dipimpin oleh majelis hakim Mahyudin SH, Selasa (10/3/20) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Suparman tampak hadir didampingi kuasa hukumnya Eva Nora SH. Sementara dari jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir Rio Frandy SH.

    Dalam persidangan ini Suparman melalui kuasa hukumnya menyampaikan gugatannya dan tidak dibacakan. Gugatan itu diserahkan ke majelis hakim dan jaksa penuntut KPK.

    Usai menerima gugatan Suparman itu, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (17/3/20) mendatang. Agendanya, mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut KPK atas gugatan PK Suparman.

    Rio Frandy SH kepada wartawan mengatakan, jika PK yang diajukan Suparman ini merupakan yang kedua kalinya."Nanti pekan depan kita akan berikan tanggapan gugatan dari pemohon,"bebernya.

    Sementara Eva Nora menyebutkan, gugatan PK yang diajukan ini terkait adanya kekhilafan atau kekeliruan terhadap putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Dia menyebutkan, PK diajukan bukan karena adanya bukti-bukti baru (novum-red).

    "Kita tidak ada ajukan bukti baru. Tetapi terkait kekhilafan dan kekeliruan atas putusan kasasi,"kata Eva, usai sidang.

    Sebelumnya, pada Maret 2018 lalu, Suparman telah mengajukan PK ke MA dengan gugatan yang sama yakni minta keringanan hukuman dan dikembalikan hak politiknya. Sidang PK ini juga digelar di PN Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Arifin SH.

    Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan kepada Suparman. Hak politik mantan Ketua DPRD Riau dan Partai Golkar Rokan Hulu itu juga dicabut selama 5 tahun.

    Suparman tidak sendiri, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Hak politik Johar juga dicabut selama 5 tahun.

    Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko, dibantu hakima anggota Edterial dan Hendrik. Sementara Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 buka kurungan. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk
    Johar.

    Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Mantan Bupati Rohul Suparman Ajukan PK Kedua Kalinya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg