• Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Tujuh Saksi di Brimobda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 20 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 7 orang saksi di Mako Brimob Polda Riau, Jumat (20/3). Ketujuh7 saksi yang dipanggil itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara 3 tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Multiyears dalam pembangunan Jalan lingkar Barat Duri di Kabupatem Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015.

    Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Viktor Sitorus, Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas tahun 2013 sampai 2015 atau Komisaris PT Widya Sapta Colas tahun 2015 sampai sekarang, Suryadi Halim dan Didiet Hadianto.

    "Saksi yan dipanggil hari ini adalah Sulyadi, Direktur PT Surya Pratama Yudha, Amat alias Acai, suplier PT Arta Niaga Nusantara di tahun 2015, Idrus Maarif, supplier pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015, Jonny, seorang suplier, Adhe Adriance, pihak dari CV Wahyu Rintiyani Abadi dan Sopiyan, Direktur PT Alas Watu Emas," ucap Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri SH MH saat dikonfirmasi Pekanbaru MX.

    "Selain itu ada juga saksi anggota Polri, namanya Ramadhan. Dia Babinkamtibmas di Polsek Siak Kecil. Dia merupakan supplier pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil tahun anggaran 2013 sampai 2015," sambung Ali.

    Terhadap para saksi yang dipanggil itu, dirinya belum mengetahui, apakah ke 7 saksi tersebut datang memenuhi panggilan penyidik."Nanti saya update infonya ya," tuturnya.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam proyek Multiyears di Kabupaten Bengkalis.

    Mereka adalah M Nasir dan Tirtha Ardhi Kazmi, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan yang menjadi permasalahan itu. Tirtha Ardhi Kazmi saat ini, menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Olahraga di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bengkalis.

    Kemudian ada nama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim.

    Untuk nama I Ketut Suarbawa, diketahui juga berstatus tersangka dalam proyek jembatan Waterfront City Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dugaan korupsi ini, juga ditangani oleh KPK, dan masih dalam tahap penyidikan.

    Adapun proyek yang menjadi masalah itu adalah pembangunan jalan di Lingkar Bukit Batu-Siak kecil. Adapun kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp156 miliar. Kemudian proyek jalan Lingkar Pulau Bengkalis, dengan kerugian negara sebesar Rp126 miliar.‎

    Selanjutnya proyek jalan Lingkar Barat Duri, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp152 miliar. Terakhir proyek jalan ‎Lintas Timur Duri, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar. Total kerugian negara sebesar Rp475 miliar. Hal itu berdasarkan keterangan ahli dalam perhitungan kerugian negara.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Tujuh Saksi di Brimobda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg