KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jaksa penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), menahan Narso, Datuk Penghulu Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (23/3/20) malam, yang menjadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap/ prona (PTSL).
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohil, Herlina Samosir SH membenarkan penahanan tersangka itu."Kita tahan dalam proses penyidikan,"tegasnya.
Herlina menyebutkan, Narso diduga telah melakukan Pungli melakukan dalam pengurusan PTSL. Pungli tersebut dilakukannya sejak bulan April tahun 2017. Adapun total jumlahnya, kurang lebih sebesar Rp335.000.000.
"Saat ini tersangka telah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagan Siapiapi. Kita tahan selama 20 hari ke depan,"ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nor
No Comment to " Jaksa Rohil Tahan Penghulu Kasus Pungli Rp335 Juta "