• Polda Riau Amankan 20 Ton Kayu Ilegal Logging

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 25 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau berhasil mengamankan kapal bermuatan 20 ton kayu olahan hasil pembalakan liar (ilegal logging), berikut tiga tersangkanya.

    Direktur Ditpolair Polda Riau, Kombes Badarudin, Selasa (25/2/20) mengatakan, kayu itu dibawa dari daerah Kepulauan Meranti oleh tersangka Irwandi, Slamet dan Haidir. Kayu sudah diolah dan siap untuk dijualnya.

    "Kayu hasil pembalakan liar dari hutan di Meranti,"kata Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, saat ekpos penangkapan pelaku illegal logging di Kantor Ditpolair Polda Riau.

    Ketiga pelaku kata Badaruddin ditangkap pada Kamis (20/2/2020) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. "Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik illegal logging di Sungai Dedap, Tasik Putri Puyuh,"jelasnya.

    Lalu, Tim patroli dipimpin AKP Aswanto langsung melakukan penyisiran dengan Kapal 4201. Tim mengintai ke wilayah Sungai Dedap, menunggu kapal keluar bawa kayu.

    Tim sengaja menunggu kapal di pinggir sungai karena lokasi sangat sulit. Mereka sudah berada di lokasi sejak pukul 20.30 WIB, sampai akhirnya kapal pompong pengangkut kayu melintas.

    "Pompong yang dinakhodai Slamet itu membawa rakit berisi kayu.Setelah diperiksa, jumlah kayu yang dibawa sebanyak 30 meter kubik atau 20 ton. Kayu akan dibawa ke Bengkalis,"ulasnya.

    Kepada polisi, Slamet mengaku kalau kapal pompong miliknya disewa oleh Irwandi untuk mengangkut kayu. Untuk membantu mengambil kayu, Slamet meminta bantuan Haidir.

    Slamet sendiri mengaku baru satu kali mendapat sewa membawa kayu dan dia mendapat upah Rp 800 ribu. Namun uangnya belum terima, karena belum sampai ke tujuan.

    Pengakuan Slamet, kayu berbagai jenis itu diambil dari kawasan hutan dekat Sungai Dedap. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui toke pembalakan liar itu.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Asal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Polda Riau Amankan 20 Ton Kayu Ilegal Logging "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg