• Omnibus Law Dinilai Penuh Kerahasiaan, Perlu Dicurigai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Peneliti The Indonesian Institute Aulia Guzasiah menilai keterlibatan publik dalam penyusunan rancangan undang-undang omnibus law masih minim. Hal itu erlihat dari banyaknya naskah RUU yang tidak mengakomodasi kepentingan khalayak luas.

    "Saya kira pemerintah perlu mengkaji kembali dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dan luas," kata Aulia di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (19/2/2020).

    Menurut dia, dalam prosesnya, penyusunan RUU omnibus law lebih banyak melibatkan kalangan pengusaha ketimbang elemen masyarakat. Seperti ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.

    Maka dari itu, dia tidak heran apabila substansi dari RUU omnibus law lebih banyak menguntungkan para pemilik modal/pengusaha, sementara di satu sisi justru menggerus hak tenaga kerja.

    Omnibus law, kata Aulia, bisa dibilang konsep yang sapu jagad karena bisa menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara horizontal maupun vertikal.

    "Oleh karena itu, dampaknya bisa dikatakan tidak hanya menyasar substansi tertentu saja, dia memiliki dampak yang masif dan sistematis. Untuk itu, undang-undang seperti ini harus melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dan luas," kata Aulia.antara/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Omnibus Law Dinilai Penuh Kerahasiaan, Perlu Dicurigai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com