KORANRIAU.co,PEKANBARU- Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Arman Depari, meminta pengadilan menghukum mati oknum polisi Polres Bengkalis Brigadir RR, yang terlibat kasus peredaran Nakroba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
"Mereka (sindikat) akan sangat senang jika dapat merekrut aparat penegak hukum dan petugas - petugas resmi yang lain. Saya mengharapkan jika nanti ini sudah diproses secara disiplin dan masuk ke pengadilan, bagu oknum-oknum seperti ini harus diberikan hukuman yang lebih berat. Bahkan kalau perlu dijatuhkan hukuman mati, itu pantas buat dia," bebernya, Rabu (19/2/20) di Kantor BNNP Riau.
Empat orang pelaku berhasil diringkus dalam penggrebekan yang dilakuan BNN dan Bea Cukai di wilayah Dumai. Dimana salah satu tersangka merupakan oknum anggota Polres Bengkalis, Brigadir RR. Aksi ini, BNN dan Bea Cukai yang dibantu oleh BNNP Riau, Polres Dumai dan lainnya berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dan 60.000 butir pil ekstasi.
Arman Depari mengatakan, bahwa oknum tersebut pantas untuk dihukum mati. Sebab Ia telah melanggar sumpah dan justru ikut bergabung dalam sindikat narkoba internasional.
Sebab menurutnya, RR telah mencoreng nama baik aparat kepolisian. Dimana tugas utamanya adalah untuk melindungi masyarakat sekeras mungkin, Ia justru melanggar sumpah dengan berkecimpung menjadi bagian dari sindikat narkoba. "Ia telah melanggar sumpah dan mencari keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain. Oleh karena itu saya sampaikan tadi saya imbau untuk menjatuhkan hukuman seberat - beratnya," tambahnya lagi.
Dari keterangan sementara RR telah dua kali melakukan bisnis haram ini. Dimana yang pertama Ia berhasil menyelundupkan sabu sebanyak 25 kilogram.
"Untuk yang pertama dia diupah Rp100 juta dan yang kedua ini dia diupah Rp150 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu," terangnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap RR. "Nanti kita akan dalami apakah benar demikian. Namun, saya kira dia bukan baru dua kali. Saya kira penyidik tidak perlu menutupi karena bagaimanapun siapapun yang terlibat kita sudah konsisten diungkap sejelas-jelasnya," terangnya.
Tertangkapnya RR menjadi catatan tersendiri bagi pihaknya. Bahwa bukan hanya masyarakat yang dapat terlibat dalam bisnis haram itu, namun juga aparat penegak hukum.
Selain RR, dalam penggrebekan yang dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai di depan Alfamart Jl. Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Riau itu terdapat tiga pelaku lainnya. Yakni Rz, Hs, dan RRi. Mereka merupakan kurir yang akan mengantarkan narkoba tersebut menuju Pekanbaru.
"Ini rencananya akan diedarkan di Pekanbaru dan Dumai," terangnya.
Barang haram itu berasal dari negeri Jiran Malaysia. Dimana awalnya narkoba itu dibawa dari wilayah Teluk Kemang menuju Pulau Rupat. Dan dari Pulau Rupat Menuju ke Dumai. Transaksi sendiri dilakukan di tengah laut yang dilakukan oleh sindikat yang sudah terorganisir.rtc/nor

No Comment to " BNN Minta Oknum Polisi Bengkalis Terlibat Narkoba Dihukum Mati "