• Polsek Lirik Tangkap Seorang Kurir Narkoba

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 12 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT-Jajaran Satreskrim Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, berhasil membekuk seorang kurir Narkoba jenis sabu-sabu.

    Dari hasil penyelidikan seorang pria diduga kurir Narkoba berinisial MDA (24), warga Jalan Pondok Batu RT 005 / RW 003 Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik dtangkap Satreskrim Polsek Lirik, Kamis (9/1) pekan kemarin.

    Sebab dari tersangka ditemukan dan diamankan barang bukti (BB) sebanyak 8 bungkus paket kecil, diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2, 26 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp796 ribu.

    "Kepada polisi tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya lalu ditahan", sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Brigadir Misran, Ahad (12/1/20).

    Kronologis penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) Dusun II Desa Sungai Sagu Kecamatan  Lirik, Inhu, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 Pukul 11.20 Wib Kapolsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering adanya transaksi narkoba.

    Atas informasi tersebut Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos memerintahkan anggota melakukan penyelidikan sehingga dijumpai orang yang dicurigai berinisial MDA lalu digeledah dan di kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 (bungkus yang diduga shabu dan di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket kecil shabu dan uang tunai sejumlah Rp. 796 ribu.

    "Saat dilakukan introgasi dirinya mengakui narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis shabu sehingga  pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut,"jelasnya.Sandar Nababan

  • No Comment to " Polsek Lirik Tangkap Seorang Kurir Narkoba "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg