• Kontraktor Proyek GOR di Pematangreba Inhu Kena Sanksi Adendum dan Denda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT - Proyek pembangunan gedung olahraga (GOR) di Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau hingga akhir tahun anggaran 2019 tidak rampung sesuai masa pelaksanaan.Akibatnya, rekanan pelaksana kegiatan PT Citra Bahana Medika diberi adendum waktu bahkan disanksi denda.

    Kabid Olahraga Dispora Pemkab Inhu Rima ST MT membenarkan progres  pembangunan GOR dijalan Gerbang Sari Pematangreba hingga akhir tahun hanya mencapai 97 persen.

    Untuk merampungkan sisa kegiatan diberi adendum waktu selama 30 hari terhitung 1 januari 2020. "Sanksinya diberi denda 1/1000 x nilai kontrak," sebut Rima.

    Sayangnya ditanya tentang pemicu proyek yang di danai DAK tidak terselesaikan seusai dokumen kontrak, Kabid Olahraga, Rima,  belum merinci. "Nantilah kk jawab ya, Kk masih di belilas, Sampai kantpr nanti kk jawab ya," jawabnya lewat whatsapp, (7/1/2020).

    Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH MH selaku koordinator TP4D berpendapat kegiatan pembangunan GOR dapat dilanjutkan dengan adendum waktu maksimal 50 hari dengan sarat dipinalty per hari.

    "Bisa diperpanjang untuk 50 hari dengan syarat penalty perhari nya," jawab Bambang.

    Terpisah, kepala bagian (Kabag) pembangunan Sekdakab Pemkab Inhu Syafi'i Al Amin mengatakan hingga saat ini bagian pembangunan Sekdakab belum menerima laporan progrest pembangunan tahun anggaran 2019.

    Sebab rapat terakhir bersama TAPD  bulan Desember 2019 memutuskan sekaligus memerintahkan kepada seluruh OPD untuk memberikan paling lambat tanggal 10 awal tahun 2020. "Mudah mudahan setelah tanggal 10 nanti realisasi fisik sudah ada," jawab Syafi'i.

    Seperti diketahui kegiatan pembangunan prasarana kepada rekanan PT Rama Wijaya tercatat  sebesar Rp 11 Miliar lebih dan untuk kegiatan khusus Sarana GOR kepada PT Citra Bahana Medika sebesar Rp1,8 Miliar meliputi belanja matras dan kursi tribun.

    Sedangkan masa pelaksanaan proyek tercatat selama 169 hari hingga 30 Desember tahun 2019 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.Sandar Nababan

  • No Comment to " Kontraktor Proyek GOR di Pematangreba Inhu Kena Sanksi Adendum dan Denda "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg