• Empat Terdakwa Korupsi di Disdikbud Meranti Disidangkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 07 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/1/20).

    Keempat terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ulinnuha SH itu adalah, Tabren, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti. Kemudian terdakwa Suratno, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Konsultan Pengawas, Safrizal dan Junaidi selaku rekanan pelaksana kegiatan.

    Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yudissilen SH itu, perbuatan keempat terdakwa itu terjadi tahun 2018 lalu. Dimana pada tahun itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar untuk 13 sekolah menengah tingkat pertama (SMPN).

    Dari ke 13 SMPN tersebut,  SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau mendapat anggaran renovasi infrastuktur pendidikan sebesar Rp1,05 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, telah terjadi tindak penyelewengan yang dilakukan keempat terdakwa. Dana sebesar Rp 1,05 miliar itu tidak sepenuhnya terealisasi pada sekolah tersebut.

    " Keempat terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sehingga telah menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 322 168 491. Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Ulinnuha.

    Selanjutnya usai dakwaan dibacakan. Keempat terdakwa berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya pekan depan.

    Untuk diketahui, selain SMPN 1 Teluk Belitung. 12 sekolah lain yang menerima dana Bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta dan SMPN 3 Tasik Putri Ayu Rp950 juta.

    Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miiar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebin Tinggi barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta dan SMPN 3 Tebing Tinggi Rp350 juta.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Empat Terdakwa Korupsi di Disdikbud Meranti Disidangkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg