• Bongkar Investasi Ilegal, Polda Jatim Sita Uang Rp 50 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 03 Januari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Polda Jawa Timur membongkar praktik investasi ilegal dengan omset hingga Rp 750 miliar. Uniknya, omset tersebut dicapai hanya dalam waktu 8 bulan saja.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus kejahatan oleh korporasi ini memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah.

    "Ini (kasus investasi) dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online," ujarnya, Jumat (3/1).

    Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). Kedua tersangka sebelumnya diketahui juga pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2015 lalu di Polda Metro Jaya.

    "Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri tanpa mengantongi izin, 8 bulan lalu," tegasnya.

    Luki menegaskan, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan modus menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. "Para member tersebut diwajibkan bergabung di aplikasi memiles," katanya.

    Dari modus ini, para tersangka saat ini sudah berhasil merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

    "Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," terang Luki.

    Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT.

    "Mungkin banyak masyarakat, bisa lebih dari 240 ribu anggota," ujarnya.

    Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.merdeka/nor

  • No Comment to " Bongkar Investasi Ilegal, Polda Jatim Sita Uang Rp 50 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg