• Tak Capai Target, PUPR Sanksi Kontraktor Jembatan Sail

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau akan memberikan sanksi kepada kontraktor pembangunan Jembatan Sail Jalan Hangtuah Pekanbaru, karena tidak sesuai target.

    Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Riau Yunan Haris mengatakan, sejauh ini pengerjaan jembatan yang dikerjakan PT Rajawali Sakti Prima itu baru 60 persen. Sementara batas waktu kontrak pengerjaan tanggal 13 Desember 2019.

    "Kita akan berikan tindakan sanksi kepada kontraktornya. Sanksi itu berupa denda (adendum-red) atas keterlambatan pengerjaannya,"kata Yunan.

    Kendati belum mencapai target lanjut Yunan, pihaknya memberikan kesempatan kontraktor untuk menyelesaikannya hingga 50 hari, setelah kontrak berakhir. Ditargetkan, akhir Desember ini pengerjaannya 90 persen.

    Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke proyek pembangunan Jembatan Sail yang menggunakan APBD Riau 2019, Jumat (6/12/19) lalu.

    Progres jembatan sepanjang 27 meter dengan lebar 16 meter yang berada di Jalan Hangtuah Pekanbaru membuat Wagubri kesal, sebab pekerjaannya baru berjalan 43 persen. Padahal kontraknya pertengahan Desember sudah selesai.

    "Kan sesuai surat perjanjian kerja tanggal 13 Desember ini sudah harus selesai. Sementara kita lihat hari ini progresnya baru 43 persen," katanya.

    Menurutnya, di awal Desember ini pembangunan jembatan itu sudah di angka 90-an persen karena kontraknya tanggal 13 Desember selesai.Karena itu Wagubri meminta pihak kontraktor yakni PT Rajawali Sakti Prima menggesa pembangunan jembatan ini.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Tak Capai Target, PUPR Sanksi Kontraktor Jembatan Sail "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg