KORANRIAU.co,RENGAT- Seorang pria diduga kurir narkotika inisial RS (39) ditangkap Polisi dan dimasukkan Sel, Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 14.00 wib.
Pria warga RT 05 RW 05 Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau itu berurusan dengan Satreskrim Narkoba Polres Inhu karena terbukti menguasai diduga sabu tanpa izin hingga belasan paket.
"Tersangka ditangkap di jembatan Trio Amanah Rengat tepat pada saat membawa barang bukti 16 bungkus shabu seberat 14,85," sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui PS paur humas Aipda Misran, Kamis (12/12/2019) membenarkan.
Kronologi penangkapan pada hari Senin, 02 Desember 2019 sekira pukul 12.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jembatan Trio Amanah Rengat, Rengat.
Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Jaliper L Toruan SAP memerintahkan anggota untuk melidik informasi.
Selanjutnya ke eseokan harinya, Selasa, 10 Desember ekira pukul 14.00 wib di Jembatan Trio Amanah Rengat tim mendapatkan nama inisial SR yang akan melakukan transaksi Narkotika dan akan melintas di tempat kejadian perkara (TKP)
"Melihat itu tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," sambung Misran.
Dilakukan pengembangan, introgasi tersangka mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya yang di dapatnya dari abang nya untuk dijual belikan kepada pembeli sehingga TSK dibawa dan ditahan ke Sel Polres Inhu guna proses hukum.
Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan antara 16 bungkus shabu seberat 14,85 gram, buah HP, 1 buah dompet kecil, 1 unit sp motor merk Yamaha mio BM 4969 KS dan 1 helai celana panjang.Sandar Nababan
No Comment to " Polres Inhu Bekuk Pengedar 16 Paket Sabu "