• Korupsi Dana Cuci Danau, Hakim Tolak Eksepsi Eks Anggota DPRD Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa yang diajukan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar Syarifudin alias Arif Subayang, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembersihan danau senilai Rp755 juta.

    Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH dalam persidangan dalam putusan selanya yang digelar Selasa (3/12/19) menyatakan, jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Amri Rahmanto SH MH sudah sesuai syarat formil dan materil. Disebutkan, dakwaan JPU dinilai jelas dan lengkap.

    "Berdasarkan itu, kami menyatakan menolak  keberatan yang diajukan terdakwa. Melanjutkan perkara ini dengan melakukan pemeriksaan saksi,"tegas hakim.

    Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi. Sidang ini dilanjutkan satu pekan mendatang.

    Dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Bina Marga Pemkab Kampar mengadakan proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2012 senilai Rp890 juta. Proyek tersebut dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta.

    Namun pproyek tersebut dikerjakan oleh terdakwaa Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti. Terkait pengalihan tersebut, terdakwa memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuan dalam akta notaris.

    Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp300 juta sesuai audit di BPKP Perwakilan Riau.

    Oleh JPU, terdakwaa dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    Terdakwa yang merupakan Anggota DPRD Kampar Periode 2014-2019 itu, sempat menjadi buronan dalam kasus ini. Namun akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar saat berada di Atrium Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/19) lalu.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana Cuci Danau, Hakim Tolak Eksepsi Eks Anggota DPRD Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg