• Pemprov Riau Belum Terima Usulan UMK Rohil dan Dumai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 12 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sejauh ini belum menerima usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 dari Rokan Hilir (Rohil) dan Dumai.

    "Baru 10 kabupaten yang menyerahkan usulan UMK-nya kepada kita. Tinggal Rohil dan Dumai yang belum,"kata Pelaksana tugas (Plt) Disnakertrans Riau H Jonli, Selasa (12/11/19) di Pekanbaru.

    Jonli mengatakan, Pemprov Riau paling lambat menerima usulan UMK pada tanggal 21 November 2019 mendatang."Kita berharap dua daerah itu secepatnya menyampaikan ke kita,"jelasnya.

    Dijelaskan Jonli, apabila semua kabupaten/kota telah menyerahkan usulan UMK, maka pihaknya akan membawanya ke rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Riau untuk verifikasi. Hasil dari rapat itu nantinya akan ditetapkan menjadi UMK pada tahun 2020 mendatang.

    Menurut Jonli, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kenaikan UMK itu berkisar 8,51 persen. Bagi usulan UMK yang tidak lolos verifikasi DPP akan dikembalikan ke kabupaten/kota untuk dibahas dan diajukan ulang.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pemprov Riau Belum Terima Usulan UMK Rohil dan Dumai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg