• Tiga Dokter RSUD AA Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Tiga dokter RSUD Arifin Achmad (AA) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) mengajukan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Tiga dokter tersebut adalah, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Kontra memori kasasi itu diserahkan oleh kuasa hukum mereka yakni Firdaus Aziz SH.

    "Hari ini kita serahkan kontra memori kasasinya ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,"katanya, Senin (7/10/19).

    Pihaknya dalam kontra memori kasasi itu tetap memberikan keyakinan kepada hakim MA kalau ketiga dokter itu tidak bersalah. Sehingga MA dapat menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

    Sebelumnya, putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru tertanggal 1 Agustus 2019, yang membebaskan ketiga dokter tersebut. Majelis hakim PT Pekanbaru yang dipimpin Agus Suwargi dengan hakim anggota Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan ketiga dokter tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alkes di RSUD Arifin Achmad sebagaimana dakwaan JPU.

    Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menyatakan kasasi ke MA. Bahkan JPU telah menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Di PN Pekanbaru, ketiga dokter divonis dengan hukuman berbeda. Untuk dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dr Welly Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara.

    Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara.

    Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

    Selain ketiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Berbeda dengan tiga dokter, dua terdakwa yang disebutkan terakhir tidak mengajukan banding.

    Dakwaan JPU menyebutkan, pada tahun 2012 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

    Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Tiga Dokter RSUD AA Ajukan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg