KORANRIAU.co,JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memanggil sejumlah menteri dan pejabat terkait guna membahas tumpahan minyak ilegal yang terjadi di perairan Indonesia.
Untuk mencegah kejadian tumpahan minyak di perairan Indonesia akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) untuk pengetatan pengawasan di wilayah maritim dalam negeri. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya.
Nantinya SOP ini akan tertuang dalam satu aturan yakni Peraturan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Permenko) dan ditargetkan diberlakukan pada 1 November.
"SOP-nya kita siapkan dalam bentuk Permenko, multidoor yang terkait termasuk perhubungan, KKP, KLHK. Karena UUD-nya udah ada semua," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Ada beberapa hal yang nantinya akan diatur dalam SOP tersebut. Misalnya dalam hal pengawasan hingga larangannya membuat minyak di laut. "Kita bikin bagaimana penyelesaian multidoor untuk penyelesaian masalah pembuangan minyak ini termasuk larangan membuang minyak jangkar kita atur dalam SOP," ucapnya.okezone/nor
No Comment to " Mulai 1 November, Pembuang Minyak Ilegal di Laut Ditindak Tegas "