• Korupsi Dana SKGR Rp200 Juta, Mantan Kades Sering Pelalawan Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 30 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Desa (Kades) Sering di Kabupaten Pelalawan diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (30/10/19), terkait dugaan korupsi dana pengurusan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) sebesar Rp200 juta.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Dyofa Yudhistira SH dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Oktober 2014 silam. Berawal ketika itu, saksi korban Jefridin ingin mengurus surat keterangan tanah (SKT) miliknya menjadi SKGR kepada terdakwa.

    Awalnya terdakwa mempersulit keinginan Jefridin tersebut. Hingga akhirnya, Jefridin meminta bantuan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan, Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR ini.

    Atas bantuan Edi Arifin, terdakwa bersedia menerbitkan SKGR milik Jefridin sebanyak 100 persil lahan. Namun terdakwa membuat kesepakatan terlebih dahulu kepada korban dan perwakilan pihak PT RAPP sebagai pembeli.

    "Terdakwa meminta uang administrasi pengurusan penertiban SKGR sebesar Rp2 juta setiap persilnya. Total dana yang diminta terdakwa adalah Rp200 juta,"kata Dyofa.

    Namun terdakwa juga meminta uang muka terlebih dahulu sebesar Rp100 juta. Sisanya 50 persen lagi, akan dilunasi apabila semua SKGR telah diserahkan.

    Setelah saksi Jefridin menyanggupi keinginan terdakwa itu, ternyata 100 SKGR itu tidak juga diterbitkan oleh terdakwa. Hingga akhirnya, korban melaporkannya ke Polres Pelalawan.

    Uang ratusan juta itu tidak dimasukkan ke dalam kas kantor desa dan justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Uang itu juga dibagi-bagikan kepada saksi Edi Arifin dan sejumlah pihak lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP,"kata Dyofa.

    Atas dakwaan jaksa itu, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH itu, ditunda satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana SKGR Rp200 Juta, Mantan Kades Sering Pelalawan Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg