• Berkas Rampung, Tinggal Persetujuan Gubri Gugat PT Lippo Karawaci

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 06 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan berkas gugatan terhadap PT Lippo Karawaci  selaku pengelola Hotel Arya Duta dan siap didaftarkan ke pengadilan.

    Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan pihaknya telah melakukan ekspos dengan Bidang Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Riau untuk membahas apa saja poin-poin penting yang akan diajukan ke pengadilan.

    "Hasil dari ekspos itu, kita telah menentukan apa saja objek gugatan yang akan kita layangkan kepada PT Lippo Karawaci. Berdasarkan dokumen yang kita pelajari, memang PT Lippo Karawaci terindikasi melakukan wan prestasi (ingkar janji-red),"jelasnya, Ahad (6/10/19) di Pekanbaru.

    Sebelum gugatan ini didaftarkan ke pengadilan lanjut Yan, pihaknya tentu akan menyampaikannya kepada Kepala Biro Hukum Elly Wardani. Kemudian diteruskan ke Gubernur Riau H Syamsuar untuk meminta persetujuan.

    "Yang jelas berkas gugatan kita telah siap. Tinggal lagi minta persetujuan Pak Gubernur Riau tentunya melalui Karo Hukum,"bebernya.

    Terkait teknis pendaftaran dan proses persidangan di pengadilan, Yan mengaku Pemprov Riau menyerahkan sepenuhnya ke Asdatun Kejati Riau. Ini dikarenakan Datun Kejati Riau berperan sebagai Pengacara Negara.

    Untuk diketahui, rencana diajukannya gugatan ke pengadilan terkait persoalan Hotel Arya Duta ini oleh Pemprov Riau sebagai langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diladeni pihak PT Lippo Karawaci. Jalur hukum dinilai bisa menyelesaikan permasalahan ini.

    Pemprov Riau telah berulang kali melakukan upaya persuasif dengan PT Lippo Karawaci selaku induk perusahaan Hotel Arya Duta. Hanya saja, langkah tersebut sepertinya dianggap 'angin lalu' oleh Arya Duta.

    Sebelumnya, Pemprov Riau dalam penawaran kontrak kerja sama dengan pihak PT Lippo Karawaci itu, memberikan 3 tawaran opsi soal dividen yang wajib dipatuhi Lippo Karawaci ke Pemprov Riau. Pertama, opsi sebesar 15 persen dari total penghasilan bruto hotel itu, kedua 10 persen dan opsi ketiga 5 persen.

    Selama ini Pemprov Riau hanya menerima dividen sebesar Rp200 juta dari total penghasil bruto hotel Aryaduta. Angka ini dianggap terlalu kecil sehingga tidak memberi dampak apapun terhadap pembangunan daerah. Atas dasar itu, perubahan kontrak kerjasama dilakukan. Namun pihak Arya Duta menolaknya.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Berkas Rampung, Tinggal Persetujuan Gubri Gugat PT Lippo Karawaci "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg