• Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar, Empat Terdakwa Akui Bersalah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, mengakui perbuatannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar.

    Pengakuan terdakwa yakni Ardinol Amir selaku mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu), Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia (ketiganya sebagai analis kredit) itu, diungkapkan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Selasa (24/8/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kepada hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU) Dr Apriliani MH, Herdianto SH dan Faisal SH, terdakwa Ardinol mengakui melakukan hal itu untuk menutupi rasio angka non performing loan (NPL) yang sedang bermasalah. Sehingga, dia pun meminta bantuan Nogleng untuk mencarikan para debitur.

    Selain untuk menutupi NPL yang bermasalah kata Ardinol, dana dari kredit fiktif itu juga ia gunakan untuk menutupi kredit macet Nogleng."Saya akui saya salah Pak,"katanya.

    Hal yang sama juga dikatakan terdakwa Heri. Kepada jaksa dia mengatakan tidak pernah melakukan survey ke lapangan terkait para calon debitur."Data pada debitur saya terima dari Nogleng, Sumardi dan Syawaluddin,"sebutnya.

    Seharusnya, sebagai analis kredit, Heri bertugas memverifikasi terlebih dahulu administrasi kelengkapan para debitur. Namun hal itu tidak dilakukannya.

    Demikian juga dengan kedua terdakwa Zaiful Yusri dan Syafrizal. Keduanya mengaku tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis untuk memverifikasi, karena semua data debitur sudah dianggap lengkap. Sidang ditunda tanggal 8 Oktober 2019 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.

    Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana penyaluran kredit yang diduga fiktif itu, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

    Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

    Namun Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

    Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

    Akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
  • No Comment to " Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar, Empat Terdakwa Akui Bersalah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com