• Polemik RKUHP dan Upaya Membungkam Kritik untuk Jokowi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 21 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP). Presiden ingin pembahasan dan pengesahan RKUHP dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024.

    Presiden juga berharap DPR selaku mitra dalam proses legislasi RKUHP punya sikap serupa.

    Keputusan presiden mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, utamanya masyarakat sipil yang selama ini aktif menolak pengesahan RKUHP. Meski mendapat apresiasi, penundaan RKUHP oleh presiden tidak menjamin semua poin kontroversial yang mengancam demokratisasi bakal diperbaiki. Kekhawatiran tetap menggelayuti masyarakat sipil.

    Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan harus ada langkah lanjutan dari Presiden Jokowi setelah menunda pembahasan RKUHP. Langkah lanjutan ini untuk memastikan poin-poin dalam RKUHP yang mengancam demokratisasi, tereliminasi.

    Salah satu langkah yang disarankan adalah dengan membentuk sebuah komite untuk membahas RKUHP. ICJR menyebutnya sebagai Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana.

    Direktur Eksekutif ICJR Anggara menyebut komite itu harus melibatkan elemen masyarakat, termasuk akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait dengan RKUHP.

    "Keberadaan Komite tersebut penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam pemerintahan ini supaya selalu sejalan dengan prinsip - prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," kata Anggara, Jumat (20/9).

    Ketakutan masyarakat sipil terhadap RKUHP memang cukup beralasan. Jokowi pun mengakui dalam RKUHP, setidaknya ada 14 pasal yang perlu mendapat pembahasan mendalam.

    "Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, tanpa merinci pasal-pasal tersebut.

    Dari masyarakat sipil, setidaknya ada lebih dari 10 pasal yang dianggap bisa memasung iklim kebebasan buah reformasi 1998.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Polemik RKUHP dan Upaya Membungkam Kritik untuk Jokowi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg