• Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Siak Terkait Kasus PT DSI di Riau, Ariadi Kirim Bukti Tambahan ke KY

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dugaan pelanggaran etik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak terkait PT DSI di Riau, Ariadi kirim bukti tambahan ke Komisi Yudisial (KY).

    Anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan mengirim bukti tambahan ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta untuk melengkapi laporannya atas dugaan pelanggaran etik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Bambang Trikoro. Guna untuk menunjukkan keseriusannya terhadap laporan yang dilayangkan ke KY pada 19 Agustus 2019 lalu.

    "Bukti tambahan ini tidak dapat saya buka ke publik karena sudah merupakan ranah dari KY, yang lebih berhak mengumumkannya nanti bilamana diperlukan," kata Ariadi Tarigan, Minggu (8/9/2019).

    Ia menyatakan serius membuat laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua PN Siak itu.Sebab, Ketua PN Siak menunjuk hakim yang sama untuk perkara yang memiliki kemungkinan adanya konflik kepentingan.

    "Surat dan tambahan bukti saya kirim juga sebagai respon dari konferensi pers tandingan yang dilakukan oleh Ketua PN Siak. Satu hari setelah saya melakukan konferensi pers, Ketua PN juga melakukannya," kata dia.

    Tarigan mengaku miris dengan konferensi pers yang dilakukan Ketua PN Siak. Semestinya PN Siak meluruskan persoalannya dengan menyurati Komisi II DPRD Siak atau dirinya sendiri secara resmi.

    "Anda bayangkan saja seorang Ketua Pengadilan Negeri melakukan konpers di salah satu resto di Siak dan bukannya meluruskan atau memanggil saya secara resmi ke PN Siak, padahal Anda lihat saya aja Konpers di DPRD Siak bukan di luar. Ini membuktikan etika kita sebagai orang yang bertugas di lembaga negara," kata dia.

    Apalagi, kata dia, substansi yang dibahas dalam Konpers tersebut bukannya memberikan klarifikasi yang benar dan sehat kepada masyarakat.Ia mempertanyakan kenapa Ketua PN Siak tidak menepati janjinya tentang penunjukan majelis pada perkara atas nama Suratno dan Teten Effendi.

    "Justru menjalar kemana- mana. Lo yang saya laporkan ke KY kan Cuma apa alasan menunjuk satu majlis yang sama terhadap perkara yang diduga ada kemungkinan komflik kepentingan kan? Ini hanya soal komitmen saja yang berada dalam ranah etik, makanya saya lapor ke KY," ulas Ketua DPC Hanura Siak itu.

    Ariadi juga merasa heran sebab Ketua PN Siak mempertanyakan dirinya sebagai anggota dewan membela masyarakat yang mana. Ia merasa perlu membuat klarifikasi.

    Menurut dia seharusnya Ketua PN Siak lebih tahu, karena ia yang pegang berkas perkara."Kan bisa dilihat di sana kan? Sudah jelas saya membela masyarakat Siak yang terkena dampak pemberian izin yang diduga tidak benar dan diduga telah digunakan dengan tidak benar," kata dia.

    Ia merinci satu persatu tuduhannya atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua PN Siak.Untuk perkara dengan terdakwa Misno bin Karyorejo (terdaftar Nomor 81/Pidsus/2019/PN.Sak) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) diduga telah berkebun tanpa izin pada lahan yang berada di luar izin yang dimiliki PT DSI.tribunpekanbaru.com/nor



  • No Comment to " Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Siak Terkait Kasus PT DSI di Riau, Ariadi Kirim Bukti Tambahan ke KY "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg