• Diduga Ingkari Jual-Beli Tanah, Mantan Kadispora Riau Digugat ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Diduga mnegingkari jual-beli tanah seluas 12 hektar, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau H Lukman Abbas, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Penggugatnya adalah, Edi Suryanto (52) warga Jalan Riau Pekanbaru. Kasus ini sendiri sudah bergulir di PN Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Yudissilen SH dengan anggota Sorta Ria Neva SH MHum dan Dr ABdul Aziz SH MHum dengan Panitera Hj Dessurya SH MH.

    Dalam gugatannya Edi melalui kuasa hukumnya Ray Hartawan SH mengungkapkan, berawal pada tahun 2009 lalu, Edi ditawari tanah oleh Tengku Makmur (almarhum) seluas 12 hektar di Jalan 70, Kelurahan Industri Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    "Tanah itu dulunya milik tergugat Lukman Abbas. Kemudian Tengku mempertemukan penggugat (Edi-red) kepada Darusman (tergugat 1) yang merupakan adik ipar Lukman Abbas,"jelas Ray, Senin (9/9/19) di Pekanbaru.

    Kepada Edi, Darusman yang juga Kasi Pemerintahan (Pem) di Kantor Camat Tenayan Raya ini, mengaku tanah itu dijual untuk keperluan pengurusan proses hukum yang dijalani oleh Lukman Abbas saat itu. Pada pertemuan itu, akhirnya disepakati Edi akan membeli tanah tersebut.

    Terkait segala urusan pengurusan surat-surat tanah itu, Edi mempercayakannya kepada Darusman karena dia menjabat Kasi Pem di kantor camat. Hingga pada tanggal 21 Januari 2009 surat berupa SKGR selesai dilakukan dengan balik namakan atas nama penggugat.

    "Setelah surat-surat SKGR itu selesai dibuat enam persil, barulah klien kami melakukan pembayaran sebesar Rp362.500.000. Pembayaran dilakukan melalui Biro Gilyet kepada Darusman, di ruang kerjanya di Kasi Pem Kantor Camat Tenayan Raya.

    Sejak itulah, penggugat menguasai lahan 12 hektar tersebut. Kemudian oleh penggugat, karena jual-beli telah dilakukan, kemudian melakukan penanaman kelapa sawit dan merawat tanah tersebut.

    Namun ternyata, 10 tahun kemudian yakni tahun 2018, datang kembali Lukman Abbas yang menyangkal telah melakukan jual-beli tanah tersebut. Bahkan bersama Darusman, Lukman melaporkan Edi ke proses hukum.

    Pihak penggugat pun bertahan dengan menunjukkan bukti kwitansi penyerahan uang Rp362,5 juta yang diterima oleh Darusman. Akan tetapi, baik Lukman dan Darusman menyangkal mengakui adanya serah terima uang tersebut.

    "Akibat perbuatan yang dilakukan para tergugat itu, klien kami mengalami kerugian baik materil maupun immateril. Kerugian materil Rp362.500.000 dan kerugian immateril sebesar Rp1,5 miliar,"kata Ray.

    Sidang kasus ini akan dilanjutkan mendengarkan jawaban dari para tergugat yakni Lukman Abbas Cs. Hakim menunda sidang ini Rabu (11/9/19) mendatang.nor




    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Diduga Ingkari Jual-Beli Tanah, Mantan Kadispora Riau Digugat ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg