• Akankah Revisi UU KPK Jadi Warisan Kepemimpinan Jokowi?

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-KPK di ujung tanduk. Simpulan kalimat itu keluar dari mulut Ketua KPK Agus Rahardjo pada hari yang sama dengan Rapat Paripurna DPR menyetujui usulan revisi Undang-undang 32/2002 tentang KPK, Kamis (5/9). Ibarat tak ada angin tak ada hujan, secara tiba-tiba DPR mengetok palu tanda akan dirombaknya UU yang selama ini menjadi dasar hukum KPK dalam memberantas korupsi.

    Keputusan persetujuan merevisi UU KPK pun berjalan cepat dan mulus tanpa interupsi jamaknya sebuah rapat paripurna. Dari total 560 anggota DPR, pada Kamis itu, hanya 70-an anggota DPR yang hadir dan dianggap telah mewakili seluruh wakil rakyat yang setuju bahwa sudah saatnya UU KPK direvisi.

    Usulan revisi sendiri datang dari Badan Legislasi (Baleg) yang dua hari sebelumnya menggelar rapat. Dalam rapat itu, fraksi-fraksi pendukung Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 mengusulkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR untuk kemudian diambil keputusan persetujuannya di rapat paripurna. Draf revisi telah disusun dengan enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

    Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. DPR berkeras enam poin itu akan menguatkan KPK, sementara lembaga antirasuah menilai sebaliknya.

    Menurut KPK, poin-poin revisi UU KPK akan membuat independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, dan penuntutan perkara korupsi menjadi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak akan lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

    Terlepas dari argumentasi revisi UU KPK adalah demi penguatan lembaga antirasuah itu, yang pasti kewenangan-kewenangan KPK menjadi dipangkas. Apakah dengan pemangkasan kewenangan itu kemudian KPK menjadi kuat? Wallahu alam.

    Pertanyaan lain dari upaya DPR merevisi UU KPK adalah kengototan para wakil rakyat periode 2014-2019 mengapa UU KPK harus direvisi sekarang. Padahal sisa masa kerja mereka kurang lebih tersisa sebulan. Apalagi, revisi UU KPK tidak masuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah.

    Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas. Ketentuan tersebut sudah diatur lebih teknis dalam Tata Tertib DPR.

    Pasal 65 huruf d Tata Tertib DPR RI menyatakan bahwa, “Badan Legislasi bertugas: d. menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan”. Selain itu, pada Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan bahwa Badan Legislasi bertugas : f. memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional perubahan.

    Dari ketentuan itu dapat disimpulkan, bahwa seharusnya yang dilakukan oleh Baleg DPR adalah lebih dulu mengusulkan revisi UU KPK menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi RUU usulan inisiatif.

    Pada Jumat (6/9), lima pimpinan KPK menandatangani surat yang kemudian dikirim ke Presiden Jokowi. Mereka meminta Jokowi mendengarkan dan mempertimbangkan suara seluruh elemen masyarakat terkait revisi UU KPK.

    Dalam aturan ketatanegaraan kita, suatu RUU atau revisi atas suatu UU adalah hasil pembahasan dan persetujuan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah) sebagai dua lembaga pemegang wewenang pembuat UU. Jika ada dari salah satu dari dua lembaga itu tidak setuju, suatu RUU tidak akan bisa disahkan menjadi UU. Persetujuan dari pemerintah biasanya ditandai oleh terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.

    Pada 2017, revisi UU KPK juga hampir menemui ujung persetujuan kalau saja Jokowi saat itu mengabaikan desakan KPK dan masyarakat sipil. Saat itu, Jokowi meminta pembahasan revisi UU KPK di DPR ditunda untuk mengakhiri kegaduhan.

    Kini layak ditunggu keputusan Jokowi apakah akan sama dengan 2017. Menjadi menarik karena dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan di hadapan MPR RI pada 16 Agustus lalu, salah satu yang disorot Jokowi adalah soal pemberantasan korupsi.

    "Ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM juga harus diubah, termasuk kinerja pemberantasan korupsi," kata Jokowi dalam pidatonya.

    Kalimat dalam pidato Jokowi itu seperti ‘kode’, karena yang terjadi selanjutnya adalah rentetan kontroversi selain revisi UU KPK, yakni seleksi calon pimpinan KPK di mana kinerja panitia seleksi kali ini menuai banyak kritikan atas para kandidat yang disaring yang menyisakan 10 calon komisioner KPK periode 2019-2023. Menjadi klop jika dihubungkan dengan revisi KUHP yang saat ini juga tengah dikebut DPR.

    Apakah revisi UU KPK akhirnya terjadi pada era kepemimpinan Jokowi? Kita tunggu saja.andri saubani republika/nor

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Akankah Revisi UU KPK Jadi Warisan Kepemimpinan Jokowi? "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg