• Soal Gugatan Hutang Makan-Minum Rp834 Juta, Sekdaprov: Kontraknya tak Jelas....

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 09 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Ahmad Hijazi mengatakan, adanya gugatan yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau soal hutang biaya makan dan minum senilai Rp834 juta di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, meeupakan langkah yang harus dilakukan.

    "Ya gak apa-apa. Itu proses,"tegas Hijazi, Jumat (9/8/19) usai menghadiri Upacara HUT Ke-62 Provinsi Riau di Kantor Gubernur.

    Bahkan kata Sekdaprov, kontrak penyediaan makan dan minum itu belum jelas. Termasuk semua bentuk administrasinya.

    "Waktu itu kan kontraknya tidak jelas. Jadi tidak mungkin kita mengakui hutang itu,"ulasnya.

    Kecuali papar Sekdaprov, seluruh kontrak dan ada proses administrasinya yang jelas, pihaknya akan membayarnya."Kita membayar itu kan harus jelas landasar"jelasnya.

    Sehingga sambungnya, dengan adanya gugatan itu akan menjadi landasan Pemprov Riau untuk membayarnya jika memang diperintahkan pengadilan."Kalau diperintah pengadilan, yang kita bayarkan,"tutupnya.

    Diwaratakan sebelumnya, Koperasi Korpri Riau melayangkan gugatan hutang-piutang kepada Gubernur Riau di PN Pekanbaru. Gugatan perkaranya nomor 140/Pdt/G/Plw/Bth/2019/PN Pbr.

    Gugatan hutang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau diantaranya, H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas) ini berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau  senilai Rp2,634 miliar lebih.

    Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat.

    Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih hutang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih hutang ratusan juta tersebut.

    Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya.

    Dalam gugatannya, selain meminta hutang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Soal Gugatan Hutang Makan-Minum Rp834 Juta, Sekdaprov: Kontraknya tak Jelas.... "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg