• Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, dengan kerugian negara sebesar Rp32 miliar, Selasa (6/8/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Keempat terdakwa yang diajukan ke persidangan itu adalah,Ardinol Amir selaku mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu). Kemudian, Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia sebagai analis kredit.

    Dalam amar putusan selanya, majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan, jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) DR Apriliana Purba SH MH telah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Dakwaan JPU dinilai sudah jelas, cermat dan lengkap.

    "Oleh karena itu menyatakan menolak secara keseluruhan nota keberatan yang diajukan keempat terdakwa. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,"kata hakim.

    Selanjutnya, hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan pada sidang berikutnya. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa (13/8/19) pekan depan.

    Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana penyaluran kredit yang diduga fiktif itu, berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

    Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

    Namun Kenyataannya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

    Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

    Akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg