• Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar, Hakim Ancam Jerat Notaris Beri Keterangan Palsu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 26 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Majelis hakim  Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyidangkan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Kantor Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, dengan kerugian negara sebesar Rp32 miliar, memerintahkan jaksa untuk menghadirkan kembali dua notaris yang pernah memberikan keterangan sebelumnya.

    Kedua notaris yang diminta oleh BRK Capem Dalu-Dalu itu adalah, Ismed Desnorova SH  Meggie Francissia Shaptieni SH. Mereka pada sidang lalu telah memberiak kesaksian kepada hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH.

    Namun keterangan keduanya pada sidang sebelumnya, sangat berbeda dengan keterangan para saksi yang dihadirkan pada Senin (26/8/19) hari ini. Keenam saksi yang hadir itu adalah para anggota koperasi yang namanya dicatut sebagai debitur.

    Enam saksi itu adalah, Usman, Ade, Poniran, Ermawati, Andi Lindu dan Ambran. Dalam kesaksiannya, para saksi mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di depan notaris.

    "Jaksa coba panggil lagi dua orang notaris itu. Ini ada perbedaan keterangan mereka (notaris) dengan saksi lainnya. Kalau perlu, kita jerat dia dengan kesaksian palsu,"tegas hakim.

    Atas permintaan hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Dr Apriliani Purba SH MH, Herlambang Saputro SH dan Faisal SH langsung menyanggupinya. Rencananya, kedua notaris itu akan dipanggil pekan depan.

    Para saksi itu memberikan keterangan untuk empat terdakwa Ardinol Amir selaku mantan Kepala Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) Capem Dalu-Dalu), Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia (ketiganya sebagai analis kredit).

    Andi Lindu dalam kesaksiannya mengakui, diminta datang ke BRK Capem Dalu-dalu untuk menandatangai berkas dokumen. Saksi bersama istri ketika itu hanya diminta membawa KTP,KK dan buku nikah.

    Sampai di bank, mereka disuruh menandatangani dokumen tanpa membacanya. Setelah itu, mereka pun pulang dan diberi uang Rp500 ribu oleh Sumardi selaku Ketua Koperasi.

    Andi baru tau kalau dia dijadikan 'tumbal' kredit fiktif sebesar Rp500 juta saat dipanggil menjadi saksi oleh penyidik kejaksaan."Saya taunya setelah dipanggil Kejati Riau,"terangnya.

    Hal yang sama juga dijelaskan oleh lima saksi lainnya, yang tidak mengetahui kalau mereka memiliki pinjaman Rp100 sampai Rp500 juta di BRK Dalu-Dalu. Keterangan saksi ini, juga dibenarkam oleh para terdakwa. Sidang ditunda besok, Selasa (27/8/19).nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Sidang Kredit Fiktif BRK Rp32 Miliar, Hakim Ancam Jerat Notaris Beri Keterangan Palsu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com