KORANRIAU.co- Peredaran ponsel black market (BM) diharapkan bisa ditekan dengan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang siap ditandatangani pada 17 Agustus nanti.
Sebelum aturan validasi ini disahkan, ada baiknya kalian mengetahui ponsel seperti apa yang terancam diblokir pemerintah. Berikut ciri-cirinya, seperti dirangkum oleh detikINET dari berbagai sumber, Jumat (9/8/2019).
Tidak Punya Garansi Resmi
Ketiadaan garansi resmi akan menyulitkan konsumen melakukan klaim untuk meminta layanan perbaikan atau penggantian ketika terjadi kerusakan. Jadi, pastikan ponsel yang kalian beli punya garansi resmi agar tidak repot jika terjadi apa-apa.
IMEI Tidak Terdaftar
Nomor IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. Jika suatu ponsel punya slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat tersebut.
Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Saat ini Kemenperin terus mengumpulkan semua data IMEI dari ponsel resmi.detik.com
No Comment to " Kenali Ciri-ciri Ponsel BM "