• Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Bapemaspemdes Inhu ke Pengadilan Tipikor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 09 Agustus 2019
    A- A+


    KORANRIAU.co,RENGAT- Kepala kejaksaan Negeri Kejari Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansri mengatakan berkas dan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi di Bapemaspemdes Pemkab Inhu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    "Terhitung hari ini berkas tersangka dugaan korupsi di Bapemaspemdes Inhu sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ungkap Kasi Pidsus Ostar Alpansri, Jumat (9/8/2019).Selain berkas dan barang bukti, tiga orang oknum ASN disebut sebagai TSK turut dilimpahkan. 

    "Dua tersangka ditahan di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan seorang lagi inisial SR disebut mengidap penyakit kronis, saya belum tau, karena keputusan ditangan hakim Tipikor," sambung Ostar, via seluler.

    Perkara ini bermula dari penyidikan tipikor Polres Inhu atas dugaan korupsi sekitar Rp 1,8 Miliyar di OPD Bapemaspemdes Pemkab Inhu tahun 2013 - 2014.Akibatnya, mantan Kepala Bapemaspemdes inisial SR, mantan Bendahara pengeluaran inisiasi SA dan mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan BA dijerat UU Tipikor nomor 31 tahun 1999

    Selain menjerat tiga orang oknum ASN akibat korupsi, Tipikor Kejari Inhu menetapkan status TSK kepada oknum Kabag Kesra Pemkab Inhu inisial AJ dan inisial S selaku PPTK  atas dugaan korupsi dari perhelatan MTQ tingkat Kabupaten di Rengat tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp 400 juta lebih."Untuk perkara TSK inisial AJ dan S masih dalam tahap pemberkasan," papar Ostar.Sandar Nababan

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Bapemaspemdes Inhu ke Pengadilan Tipikor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg