• Instruksi KPK, Disdik Riau Larang SMA/SMK Pungut Uang Komite

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 23 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.coPEKANBARU- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Rudiyanto telah  mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk tidak melakukan pungutan uang komite.

    Larangan itu berdasarkan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi, antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau, DPRD, Ombudsman, dan pihak terkait. "Ini sesuai dengan hasil monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsubgah) KPK di Provinsi Riau,"kata Rudi, Jumat (23/8/19) di Pekanbaru.

    Rapat bersama KPK ini sambung Rudi, juga dihadiri Gubernur Riau H Syamsuar."Dikeluarkannya surat ini maka sekolah dilarang memungut iuran,"tegasnya.

    Lanjut Rudi,berdasarkan surat edaran dari hasil Rakor pertemuan KPK dan Gubri beserta pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu itu, segala pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dengan mengatasnamakan komite sekolah, tidak dibenarkan meminta langsung kepada siswa.

    Sementara untuk sumbangan dari komite langsung kepada orangtua siswa, berapa besarannya tidak dibenarkan ditetapkan. Komite hanya boleh menerima sumbangan dari orangtua siswa, bukan dari peserta didik.

    “Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, kiranya berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Jadi silakan jalankan sesuai aturan, dengan tidak memberatkan siswa,"ulasnya.

    Kalau ada orangtua siswa yang mau menyumbang untuk sekolah itu silakandan langsung dengan komite sekolah,” kata mantan Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil) ini. Selain itu, Komite sekolah juga tidak dibenarkan membuka rekening atas nama sekolah, tetapi menggunakan rekening komite.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Instruksi KPK, Disdik Riau Larang SMA/SMK Pungut Uang Komite "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg