• India Cabut Status Daerah Istimewa Kashmir, Ini 3 Hal yang Patut Diketahui

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Agustus 2019
    A- A+
    Pemerintah pusat India mengerahkan puluhan ribu tentara tambahan di wilayah Kashmir yang dikuasainya. (Getty Images)
    New Delhi - Pemerintah India telah menganulir pasal dalam konstitusi yang menjamin otonomi khusus di wilayah Kashmir yang dikuasai negara itu dan pasal tersebut juga mengizinkan daerah istimewa memiliki undang-undang sendiri.

    Pengumuman pada Senin (05/08) dianggap sebagai langkah yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan diperkirakan akan menimbulkan kekacauan.

    Status istimewa Kashmir, yang tercakup di dalam Negara Bagian Jammu dan Kashmir, tercantum dalam Pasal 370 dan selama ini dianggap peka karena memberikan otonomi luas kepada negara bagian yang mayoritas penduduknya Muslim.

    Berdasarkan pasal itu, Jammu dan Kashmir berhak memiliki konstitusi sendiri, bendera sendiri dan memiliki kebebasan menangani semua urusan pemerintahan, kecuali bidang hubungan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.

    Semua kelonggaran itu kini dicabut.

    Pertama-tama, mengapa Kashmir menginginkan otonomi?
    Seluruh wilayah Kashmir diperebutkan oleh dua negara bertetangga, India dan Pakistan, yang sama-sama mempunyai senjata nuklir.

    Ketika kedua negara mendapat kemerdekaan dari Inggris pada Agustus 1947, Jammu dan Kashmir diperkirakan akan bergabung dengan Pakistan, sebagaimana yang dilakukan oleh wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim.

    Namun penguasa wilayah itu, yang semula menghendaki Jammu dan Kashmir merdeka, bergabung dengan India sebagai imbalan atas bantuan dalam mengatasi penyerbuan kelompok suku dari Pakistan.

    Hingga saat ini, wilayah tersebut masih tercatat sebagai salah satu wilayah yang paling mewakili istilah zona militer di dunia.

    India dan Pakistan telah terlibat dalam dua perang dan juga terlibat dalam konflik terbatas sehubungan dengan wilayah di kawasan Himalaya itu. Kedua negara sama-sama mengklaim Kashmir milik mereka secara utuh, tetapi hanya menguasai sebagiannya.

    Pergolakan di Kashmir mengalami pasang surut sejak 1989. (Getty Images)

    Sementara itu, pemerintah India mengalami pergolakan yang telah berlangsung lama.Banyak penduduk wilayah Kashmir yang dikuasai India tidak menghendaki wilayahnya diperintah oleh India, dan lebih memilih merdeka atau bergabung dengan Pakistan.

    Jumlah pengangguran yang tinggi dan tuduhan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan ketika berusaha mengendalikan kelompok-kelompok pengunjuk rasa dan ketika menghadapi para pemberontak, membuat masalah bertambah runyam.

    Sejak tahun 1989 terjadi pergolakan senjata melawan pemerintah India, tetapi wilayah itu mengalami gelombang kekerasan baru menyusul kematian pemimpin kelompok pemberontak,

    Burhan Wani. Sosok yang berusia 22 tahun itu tewas pada Juli 2016 ketika berperang melawan pasukan keamanan. Peristiwa itu kemudian menyulut protes di seluruh penjuru Kashmir.

    Pada tahun 2018, lebih dari 500 orang terbunuh - termasuk warga sipil, anggota pasukan keamanan dan kelompok pemberontak - jumlah terbanyak selama satu dekade terakhir.

    Apa makna dari status istimewa?
    Ketetapan khusus dalam Pasal 370 Konstitusi India memberikan otonomi kepada Jammu dan Kashmir. Langkah itu melindungi ciri khas demografi wilayah.

    Mantan wartawan BBC yang bertugas di India, Andrew Whitehead, mengatakan pemerintah India di bawah komando BJP kini telah "secara sepihak mencabut dispensasi khusus'.

    Mehbooba Mufti dan sejumlah politikus Kashmir dikenai tahanan rumah. (Getty Images)

    Mantan Menteri Besar Jammu dan Kashmir, Mehbooba Mufti, mengatakan Pasal 370 tidak diberikan kepada penduduk negara bagian itu sebagai "hadiah", melainkan "jaminan konstitusional yang diberikan oleh parlemen India kepada penduduk Jammu dan Kashmir".
    Ketika berbicara kepada pengarang dan kolumnis Aatish Taseer dalam wawancara eksklusif untuk BBC, Mufti mengatakan pencabutan status istimewa dilatari "perencanaan yang jahat".

    "Mereka hanya ingin menduduki tanah kami dan ingin membuat negara bagian berpenduduk mayoritas Muslim ini seperti negara bagian lain dan membuat kami menjadi minoritas dan mencabut wewenang kami secara total."

    Namun partai yang berkuasa BJP telah lama menentang Pasal 370 dan pencabutan itu masuk dalam manifesto kampanye partai dalam pemilu tahun 2019 ini.

    "BJP mengatakan integrasi penuh dengan India akan memajukan pembangunan, dan menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada Jammu dan Kashmir karena berpenduduk mayoritas Muslim atau karena diakui sebagai bagian dari Pakistan," jelas Andrew Whitehead.

    Para pemimpin BJP dan banyak partai besar lain menyebut pencabutan status istimewa sebagai 'keputusan' bersejarah.

    Apa yang terjadi sekarang?
    Banyak kalangan di Kashmir memperingatkan pencabutan pasal khusus akan memperburuk kekacauan dan menyulut demonstrasi di wilayah itu. Kawasan itu sekarang dikepung.

    Sejumlah pemimpin setempat dikenai tahanan rumah dan pertemuan umum dilarang. Pembatasan jaringan telepon dan internet menggambarkan betapa serius krisis yang terjadi. Kashmir juga diisolasi dari wilayah lain di India.

    Puluhan ribu pasukan tambahan dikerahkan ke wilayah Kashmir menjelang pengumuman pencabutan status istimewa dan para wisatawan diperintahkan untuk keluar dengan peringatan adanya ancaman teror.

    Pencabutan Pasal 370 juga memerlukan persetujuan pemerintah negara bagian, tetapi Jammu dan Kashmir telah diperintah oleh seorang gubernur sejak Juni 2018 ketika BJP menarik diri dari koalisi pemerintah negara bagian yang dipimpin oleh Partai Rakyat Demokratik.

    Artinya, Jammu dan Kashmir sejatinya telah berada di bawah kendali pemerintah pusat lewat tangan gubernur.

    Langkah itu juga diperkirakan akan menambah ketegangan di Garis Kedaulatan, garis batas yang memisahkan antara Kashmir yang dikuasai India dan Kashmir yang dikuasai Pakistan.

    Pakistan mengecam pencabutan status khusus dari Kashmir dan menyebutnya sebagai tindakan ilegal dan negara itu akan "menempuh segala opsi yang mungkin" sebagai tanggapannya.

    "India melakukan tindakan yang berbahaya yang akan berdampak serius terhadap perdamaian dan stabilitas regional," kata Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi.

    (ita/ita/detic.com)

    Subjects:

    Internasional
  • No Comment to " India Cabut Status Daerah Istimewa Kashmir, Ini 3 Hal yang Patut Diketahui "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg