• 51 Pekerja City Mall dari Luar Dumai, Disnakertrans Minta Administrasinya Dilengkapi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 30 Januari 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co, DUMAI -  Ternyata dari 84 pekerja proyek pembangunan City Mall Dumai hanya 33 orang dari kota Dumai. Sementara 51 lainnya berasal dari luar kota Dumai.  Menyikapi itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai  minta managemen PT Trigriyana Hutama sebagai pelaksana proyek untuk melengkapi administrasi penempatan tenaga kerja dari luar kota Dumai.

    "Managemen perusahaan diminta untuk melengkapi administrasi penempatan tenaga kerja sesuai Permenaker RI No 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, " tegas Kepala Disnakertrans Dumai H Suwandi SH M.Hum  melalui Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenagakerja Disnakertrans Dumai Irwan S.Sos kepada KR di ruang kerjanya, Rabu (30/01/19).

    Ternyata Disnakertrans Dumai sudah melayangkan surat kepada pimpinan PT Trigriya Hutama tentang daftar tenaga kerja yang dikirim perusahaan ke Disnakertrans Dumai.

    Sebab dalam daftar tenaga kerja tersebut disebutkan bahwa jumlah tenaga kerja yang bekerja di proyek City Mall Dumai sebanyak 84 orang terdiri dari 33 warga Dumai dan 51 luar Dumai.

    "Tidak dibenarkan mendatangkan tenagakerja luar kota Dumai tanpa persetujuan Pemko Dumai c/q Disnakertrans kota Dumai, " tegas Irwan.

    Dalam kesempatan itu, Disnakertrans Dumai menekankan agar perusahaan juga mematuhi Perda 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan di Kota Dumai. Yang mana sesuai ketentuan itu komposisi tenaga kerja di perusahaan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar kota Dumai.

    Sementara tentang rekrut tenaga kerja sebanyak 52 orang, kata Disnakertrans agar dilaporkan. Hal tersebut mangacu kepada Kepres No. 04 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

    Kata Irwan, Disnakertrans Kota Dumai tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan tenagakerja pada protek pembangunan City Mall.

    "Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan akan dilakukan penindakan sesui ketentuan yang berlaku," tegas Irwan lagi.

    Seperti dirilis sebelumnya Disnakertrans Dumai sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada pimpinan perusahaan pekerja pembangunan City Mall, menyusul adanya laporan masyarakat dan temuan di lapangan  bahwa perusahaan diduga mempekerjakan tenaga kerja luar daerah tanpa  melapor ke Disnakertrans Dumai.

    "Surat pemanggilan dilayangkan kepada managemen City Mall mengacu Kepada Permenakar  39 tahun 2016 tentang penempatan tenagakerja dan perwako Dumai No 37 tahun 2017  tentang Optimalisasi Penggunaan Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai, " tegas Sekretaris Disnakertrans Dumai MT Parulian Siregar secara terpisah, kemarin.

    Bahkan sesuai Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

    Menurut Parulian Siregar setelah mendapat aduan masyarakat bahwa pekerja di Proyek City Mall (sebelumnya Dumai Squre red) direkrut dari luar Dumai pihaknya langsung melakukan sidak ke lapangan.

    Dan ternyata sesuai laporan yang diterima Disnakertrans Dumai bahwa dari sebanyak 84   pekerja di proyek pembangunan City Mall  itu 51 orang diantaranya berasal dari luar dan pekerja dari kota Dumai hanya 33 orang saja. (JONLY SIAHAAN)

    Subjects:

    Berita Dumai
  • No Comment to " 51 Pekerja City Mall dari Luar Dumai, Disnakertrans Minta Administrasinya Dilengkapi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg