• Tatib Baru DPRD Riau Disahkan Sempat Terjadi Perdebatan Alot Antara Komisi II dan IV

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 09 November 2018
    A- A+
    Para Pimpinan DPRD Riau Saat Memimpin Sidang

    KORANRIAU.co, Pekanbaru - sempat terjadi penundaan beberapa kali, akhirnya Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau yang baru sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan Tatib terkait tugas dan fungsi anggota dewan, akhirnya disahkan.

    Pengesahan melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Riau sekaligus Persetujuan Dewan, kamis (8/11/2018).

    Ada yang menarik dari jalannya rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati didampingi Wakil Ketua, Kordias Pasaribu dan dihadiri oleh Sekdaprov, Ahmad Hijazi ini. Setelah disampaikan hasil kerja Pansus yang dibacakan oleh salah seorang anggota Dewan Markarius Anwar, terjadi perdebatan yang alot antaranggota dewan.

    Perdebatan tentang menempatkan salah satu mitra kerja OPD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) apakah di Komisi II atau IV, karena kedua komisi ini ngotot jadi mitra kerjanya. Sebelumnya dalam Tatib lama OPD ini bermitra dengan Komisi II. Apalagi Pansus dalam kajiannya menyerahkan pada rapat paripurna untuk menempatkan di komisi yang mana.

    Tak ayal terjadi hujan interupsi antar anggota dewan yang minta dimasukkan di Komisi II dan ada yang minta di Komisi IV. Alhasil, pimpinan rapat memutuskan untuk dilakukan voting, di mana suara terbanyak maka di komisi itulah bermitranya.

    Hasil voting 12 suara menginginkan di Komisi II dan 17 suara Komisi IV. Akhirnya diputuskanlah OPD LHK akhirnya bermitra kerja dengan Komisi IV.

    Ada beberapa perbedaan Tatib baru dan Tatib yang lama setelah dalam evaluasi APBD, pembahasan Badan Anggaran (Banggar) harus dengan kepala daerah, tidak hanya dengan TAPD karena DPRD dan Gubernur mitra sejajar.
    Pembahasan produk hukum DPRD lebih dipersingkat dan tidak harus melewati pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, tapi langsung dibentuk Pansus.

    Kalau untuk pembuatan Perda, tetap mekanismenya harus melewati pandangan fraksi. Sedangkan masa kerja Ranperda paling lama satu tahun. Kemudian hari kerja anggota dewan akan diatur, tidak hanya pada hari kerja kalender, tapi di hari libur dewan juga bisa melakukan rapat-rapat, Banggar atau Banmus. (KR19)
  • No Comment to " Tatib Baru DPRD Riau Disahkan Sempat Terjadi Perdebatan Alot Antara Komisi II dan IV "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg