• Masyarakat Boleh Copot APK di Pohon

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 November 2018
    A- A+
    KoranRiau.co, Pekanbaru -- Tidak jarang ditemui ada alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pohon. Pemasangan itu seringkali tidak memerhatikan lingkungan, karena APK dipaku ke batang pohon itu.

    Terkait pemasangan APK di luar ketentuan yang sudah disepakati antara KPU, Bawaslu serta partai politik, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution meminta partisipasi masyarakat untuk menanggalkan APK yang dipasang di pohon-pohon itu.

    “Silakan masyarakat untuk menanggalkan APK yang terpasang di pohon-pohon, tiang listrik dan tiang telepon, sebab pemasangan APK tersebut tidak dibenarkan. Pemasangan itu sudah melanggar etika atau keindahan Kota Pekanbaru,” ungkap Indra Khalid, Senin (12/11/2018).

    Ditegaskannya, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mencopot alat peraga kampanye di pohon-pohon dan jangan takut untuk mencopot APK tersebut. Yang dilarang itu adalah merusak dan menanggalkan APK yang sudah terpasang pada titik-titik yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Riau dan Kota/Kabupaten.

    Indra mengaku pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru antara lain dengan melakukan pemantauan di lapangan sepekan sekali, apakah ada pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan perusakan alat peraga kampanye tersebut.

    “Untuk saat ini belum ada temuan dari kita tentang pelanggaran pemasangan APK, termasuk belum adanya laporan secara resmi dari partai politik serta caleg sendiri. Namun yang ada, hanya laporan secara lisan saja kepada kita bahwa ada beberapa APK caleg yang dirusak, tetapi laporan tersebut tidak bisa kita tindaklanjuti, karena terlapornya tidak ada,” ungkap Indra Khalid. (yusuf)
  • No Comment to " Masyarakat Boleh Copot APK di Pohon "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg