KORANRIAU.co, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali berhasil mengamankan pengedaran barang haram narkotika. Kali ini 7 Kg sabu diamankan dari tangan empat tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Ketiga tersangka itu masing-masing JO (34), SY (40) diamankan di Jalan Lintas Duri- Dumai Kabupaten Bengkalis, dan UM (46) diringkus petugas di Jalan Simpang Bangko, Bengkalis.
"Dari tangan JO dan SY kita berhasil mengamankan sabu seberat 5 kg senilai Rp5 M. Dan untuk tersangka UM, kita juga berhasil mengamankan sabu seberat 2 Kg senilai Rp2 M," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, dalam konferensi pers Selasa siang (14/8/2018).
Penangkapan tersangka JO dan SY berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima petugas, bahwa akan terjadi transaksi narkoba yang melewati jalur darat. Menurut Hariono, barang haram tersebut berasal dari Malaysia, dengan pengendali yang berbeda beda.
"Setelah kita mendapatkan informasi kita langsung melakukan pengadangan terhadap pelaku yang saat itu mengendarai mobil Suzuki Ertiga dengan nopol BM 1280 VZ. Saat digeledah, diamankan barang bukti lima kilogram sabu," kata Hariono
Sedangkan UM berhasil diamankan di Simpang Bangko Jalan Raya Lintas Duri-Dumai Kabupaten Bengkalis, usai mendapat informasi bahwa akan terjadinya transaksi narkoba dengan menggunakan mobil jenis Toyota Hilux yang juga akan membawa paket sabu menuju Pekanbaru.
"Berkat informasi itu kemudian tim langsung turun untuk melakukan observasi. Setelah melihat kendaraan yang dicurigai, tim langsung kembali melakukan penghadangan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua kilogram sabu," bebernya.
Kini terhadap ketiga tersangka sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
JO dan SY dan UM terjerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Jas)

No Comment to " Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu "