Foto: Terdakwa Zulkifli saat mendengarkan dakwaan jaksa.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zulkifli, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti, menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan benih kopi Liberika, yang merugikan negara Rp1,4 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin
majelis hakim Yofistian SH MH, Rabu (11/2/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ulinnuha SH MH dan Jenti Siburian SH MH dalam
dakwaannya menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi dalam
kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 silam. Saat itu, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan
Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti.
“Selaku PPK, terdakwa memilih penyedia (CV. SELKO)
dengan menggunakan metode E-purchasing dalam kegiatan
Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 tanpa mengikuti prosedur atau tahapan
sebagaimana mestinya. Dimana Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur
CV. SELKO untuk melaksanakan sendiri kegiatan dimaksud,”kata jaksa Ulin.
Disebutkan, awalnya Dinas DKPP Meranti mendapatkan
Alokasi Dana Tugas Perbantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian (Kementan)
RI untuk kegiatan perluasan tanaman benih kopi sebanyak 225.000, dengan Pagu anggaran senilai Rp2.250.000.000.
Namun dalam pelaksanaannya, kelompok tani yang
mendapatkan bantuan bibit kopi ini juga tidak diberikan sepenuhnya oleh terdakwa.
Dimana Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau sesuai
kontrak harusnya menerima Bibit kopi sebanyak 90.000. Tetapi, faktanya hanya menerima sebanyak 60.000 bibit
saja.
Kemudian Kelompok Tani Bina Maju, Desa Padang Kamal,
Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima bibit kopi sebanyak
135.000. Tetapi faktanya hanya menerima sebanyak 108.200 bibit.
Dua kelompok tani di Kecamatan Pulau Merbau itu hanya
mendapatkan total sebanyak 168.200 bibit. Selisih atau kekurangan sebanyak
56.800 bibit kopi dikorupsi terdakwa.
Selain itu, bibit kopi yang dibagikan itu juga bukan
bibit sertifikasi. Padahal harusnya petani mendapatkan bibit sertifikasi
seperti yang seharusnya sesuai dalam kontrak.
Berdasarkan hasil uudit Inspektorat Kementerian
Pertanian RI, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.433.070.000.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal
2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa tidak mengajukan
keberatan (eksepsi). Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (23/2/26)
mendatang. nor

No Comment to " Korupsi Benih Kopi Liberika, Pejabat DKPP Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp1,4 Miliar "