KORANRIAU.co,PEKANBARU– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
RDP yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar, Senin (9/2/2026), bertujuan mengonfrontasi keterangan para pihak guna memperoleh kejelasan fakta atas laporan yang mencuat ke publik.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan pendalaman dilakukan dengan menghadirkan pihak pelapor, terlapor, serta sejumlah pihak terkait. Namun hingga saat ini, belum ditemukan alat bukti kuat yang secara tegas mengarah pada dugaan pelecehan seksual secara paksa.
Tony menjelaskan, terdapat perbedaan keterangan yang cukup signifikan antara pihak pelapor dan terlapor. Berdasarkan hasil sementara, muncul indikasi bahwa peristiwa tersebut mengandung unsur suka sama suka. Jika hal itu terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi bergeser menjadi kasus perselingkuhan dan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).
“Fungsi DPRD bukan untuk mengeksekusi atau mengadili, melainkan menghimpun dan mendalami keterangan. Jika ditemukan unsur pidana pelecehan, tentu harus diproses secara hukum. Namun saat ini, bukti yang ada, termasuk percakapan pesan singkat, masih diperdebatkan keabsahannya oleh masing-masing pihak,” ujar Tony.
Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sebelum oknum guru tersebut resmi diangkat sebagai ASN PPPK.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Rico Peputra, membantah tudingan pelecehan seksual terhadap kliennya yang berinisial M. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam forum RDP, termasuk riwayat percakapan dan unggahan di media sosial, menunjukkan adanya hubungan pribadi yang bersifat konsensual.
“Tidak logis apabila seseorang yang mengaku menjadi korban pelecehan justru melakukan pertemuan berulang kali, bahkan di rumah pelapor sendiri,” tegas Rico.
Pihak terlapor juga mengklaim bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang dibuat di hadapan aparat kepolisian dan kantor hukum. Namun, perkara tersebut kembali mencuat ke ruang publik.
Terkait status kepegawaian kliennya, Rico menegaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi jauh sebelum pengangkatan sebagai tenaga PPPK. Oleh karena itu, menurutnya, kasus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi administratif kepegawaian.
“Kami meminta instansi terkait bersikap objektif dan proporsional dalam menyikapi persoalan ini,” tambahnya. rpc

No Comment to " DPRD Kampar Bahas Dugaan Asusila Oknum Guru PPPK "