KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berakhir sudah pelarian Eri Cimeng, setelah satu bulan sempat menghindar dari kejaran pihak Kepolisan atas kasus tewasnya dua pekerja PETI miliknya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/11/2025) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat,
SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, Jumat (2/1/2026) mengatakan
Eri Cimeng (36) diamankan di rumahnya, Dusun Sungai Betung, Desa Jake Kecamatan
Kuantan Tengah, Kuansing, sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.
"Pemilik PETI sudah kita amankan untuk proses
hukum lebih lanjut," kata Iptu Gerry.
Dalam kasus ini, Eri Cimeng dijerat dengan pasal
158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp
100 miliar.
Kejadian ini bermula pada 28 November 2025 sekitar
pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yakni Riski dan Yoga, tengah menyedot dan
membuat lubang kedalaman sekitar 1 meter di lokasi aktivitas PETI.
Saat melakukan penyedotan, tiba-tiba tebing tanah
lobang galian aktivitas peti tersebut, mendadak longsor dan langsung menimpa
korban. Korban pun tertimbun tanah galian yang dibuatnya.
Pekerja tewas tertimbun reruntuhan bekas galian
itu, Riski (21) dan Yoga (22). Keduanya tewas di tempat akibat tertimbun saat
melakukan aktivitas Penambangan.
Kemudian rekan-rekan korban yang bekerja di
lokasi, berlari keluar lokasi untuk mencari bantuan kepada masyarakat setempat.
Polisi saat kejadian langsung turun melakukan penyelidikan
dan memburu pemodal, hingga akhirnya berhasil mengamankan Eri Cimeng di
rumahnya. Rtc/nor

No Comment to " Polres Kuansing Tangkap Pemilik PETI Eri Cimeng yang Tewaskan Dua Pekerja "