• Polda Riau Menang Prapid KDRT, Pelapor Minta Penyidik Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 22 Januari 2026
    A- A+

    Foto: Taufik SH MH CPLC.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau memenangkan gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Murza Azmir, tersangka kasus Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.  Atas putusan hakim yang menolak gugatan Murza itu, pelapor meminta penyidik segera  melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.


    Permintaan itu disampaikan oleh Taufik SH MH CPLC, selaku kuasa hukum PDY, mantan istri dari Murza Azmir. PDYi melaporkan Murza ke Polda Riau saat masih berstatus istri, karena diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap keluarga.

    "Hakim tunggal Pra Peradilan PN Pekanbaru telah menolak gugatan yang diajukan Murza Amir. Artinya penetapan tersangka penelantaran keluarga terhadap Murza oleh penyidik, adalah sah secara hukum,"kataTaufik, Kamis (22/1/26).

    Taufik menambahkan, oleh karena penetapan tersangka sudah dinyatakan sah oleh pengadilan, maka selanjutnya penyidik tinggal melengkapi berkas perkara PKDRT atas laporan PDY itu.

    "Kami berharap, penyidik segera  melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut. Sehingga, tersangka bisa segera disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tegas Taufik.

    Pada kesempatan itu, Taufik juga mengapresiasi hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH, yang menyidangkan gugatan Prapid tersebut. Menurutnya, penolakan atas gugatan Murza itu sangat mencerminkan rasa keadilan.

    "Hakim dalam hal ini memang sangat objektif dalam menilai dan memutuskan gugatan tersebut. Putusan ini sangat memberikan motivasi tinggi bagi PDY, selaku korban penelantaran dari suamianya,"tutupTaufik.

    Untuk diketahui, sebelumnya Murza mengajukan gugatan Prapid ke PN Pekanbaru. Gugatan itu diajukan, karena dia tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka penelantaran keluarga oleh penyidik Polda Riau, sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    Akan tetapi, gugatan Murza itu ditolak hakim, Senin (19/1/26) lalu. Dalam putusannya, hakim tunggal Hendah menolak gugatan Murza seluruhnya.

    Hakim menilai, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkanMurza sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. nor

  • No Comment to " Polda Riau Menang Prapid KDRT, Pelapor Minta Penyidik Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com