Foto: Parsana dan Sanely (pakai rompi) saat dieksekusi Kejari Pelalawan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Setelah sempat menghirup udara bebas selama hampir setahun, Parsana dan Sanely, dua terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Pelalawan akhirnya kembali dijebloskan ke penjara. Pasalnya, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menghukum keduanya 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa merupakan pasangan suami isteri (Pasutri). Parsana, selaku Kepala Desa (Kades) Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan Sanely Mandasari, selaku Sekretaris Panitia Kepengurusan PTSL/TORA.
Telah dieksekusinya kedua terpidana itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Pelalawan Siswanto AS SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulia Putra SH MH.
"Kemarin telah kami lakukan eksekusi untuk terpidana Parsana dan Sanely, sesuai dengan adanya putusan inkrah dari majelis hakim MA,"kata Eka, Jumat (28/11/25).
Eka menerangkan, dalam putusan kasasi tersebut, MA mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang sebelumnya membebaskan keduanya. MA kemudian mengadili sendiri dan menyatakan Parsana dan Sanely terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Dalam amar putusan hakim MA itu disebutkan, Parsana dan Sanely masing-masing dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan,"ungkap Eka.
Eka menjelaskan, usai dieksekusi, Parsana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Sementara Sanely Mandasari ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, jika kedua terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wan Gilang Ferdian SH MH.
"Membebaskan terdakwa Sanely dan Parsana dari segala dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan,"kata hakim Jonson, Senin (23/12/24) lalu.
Sementara JPU, menuntut kedua terdakwa selama 5 tahun penjara. Kemudian membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Tidak terima dengan vonis hakim PN Pekanbaru itu, JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA menerima kasasi JPU dan menghukum kedua terdakwa.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara bersama-sama itu terjadi pada bulan Juli tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 silam. Kedua terdakwa dipercaya sebagai panitia pengurusan PTSL untuk masyarakat di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Untuk pengurusan itu, kedua terdakwa memungut biaya Rp200 ribu dari masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat.
Biaya itu harus diserahkan masyarakat kepada kedua terdakwa. Jika tidak dilunasi, maka sertifikat ditahan oleh terdakwa.
Dari hasil pungutan 593 pemohon dalam pengurusan PTSL selama tahun 2018-2019 itu, kedua terdakwa mengumpulkan dana sebesar Rp621.800.000. Namun sebanyak Rp503.200.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. nor

No Comment to " Sempat Divonis Bebas PN Pekanbaru, Pasutri Kasus Pungli PTSL Pelalawan Dieksekusi Jaksa Usai Dihukum MA 4 Tahun Penjara "