KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Kuansing, telah mengamankan tiga dari empat tersangka kasus anarkis saat penertiban PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada 7 Oktober 2025 lalu. Sementara satu lagi masih kabur.
Ketiga pelaku diamankan pada 21 Oktober 2025, dari
empat tersangka yang ditetapkan pihak Kepolisian dalam peristiwa kericuhan
penertiban PETI yang menyebabkan enam kenderaan Polres Kuansing rusak dan satu
wartawan dianiaya.
"Tiga orang tersangka berhasil kita
amankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH
melalui Kasi Humas Iptu A Razak, Ahad (26/10/25).
A Razak, menyebutkan, dari tiga orang tersangka
yang diamankan, dua diantarannya adalah pelaku penganiayaan wartawan online Kuansing
dan satu orang lainnya merupakan pelaku perusakan mobil aparat keamanan.
"Dari tiga orang tersangka ini, satu orang
menyerahkan diri ke Polres Kuansing," jelasnya.
Sedangkan dua pelaku, dibekuk Polres Kuansing
dalam pelariannya. "Satu pelaku masih DPO," katanya.
Sejauh ini, pihaknya, terus melakukan pengembangan
kasus tersebut, baik tersangka maupun motifnya.
Mengenai inisial para tersangka, Razak belum bisa
mengungkapkannya. Pasalnya, Sat Reskrim Polres Kuansing masih dalam
pengembangan kasus.
"Bila sudah tertangkap akan dipaparkan secara
lengkap," tutupnya. rtc/nor

No Comment to " Satu DPO, Polres Kuansing Amankan 3 Tersangka Kerusuhan PETI "