KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan
Negeri Rokan Hulu (Rohul), menetapkan 3 tersangka baru dalam pengembangan
perkara Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun
Anggaran 2019-2022 di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis
(9/10/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah Sabri (S), Refdi (R), dan Menti Sagala
(MS). Penahanan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) setelah ketiganya menjalani
pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di Kantor Kejari Rohul.
Kepala Kejari Rohul, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, melalui Kasi Intelijen
Vegi Fernandes, SH., MH, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga kuat terlibat
dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, yang tidak sesuai dengan Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Tersangka Sabri dan Refdi merupakan
pengelola Kios UD. Sei Kuning Jaya bersama dengan terdakwa Sanggam Manurung,
yang perkaranya sudah terlebih dahulu disidangkan. Sementara Menti Sagala, yang
saat kejadian masih berstatus PNS di Dinas Pertanian, menjabat sebagai
Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah
Samo, namun tidak pernah menjalankan tugas verifikasi di lapangan,” jelas Vegi.
Vegi menjelaskan, tidak dijalankannya tugas verifikasi dan validasi
tersebut membuka celah bagi penyimpangan besar dalam distribusi pupuk
bersubsidi. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor
05/Kpts/Rc.210/B/02/2019 yang mengatur pedoman teknis verifikasi dan validasi
penyaluran pupuk.
Tak hanya melanggar administrasi, dugaan korupsi ini juga menyebabkan
kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan
Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Riau Perbuatan Sabri dan Refdi,
bersama terdakwa Sanggam Manurung, menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp1.310.327.755
Sementara Perbuatan Menti Sagala, yang tidak menjalankan verifikasi dan
validasi, berdampak pada keseluruhan kerugian negara yang ditaksir mencapai
Rp24.536.304.782
Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18
UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1)
Ke-1 KUHP.
Penetapan ketiga tersangka ini didasarkan pada sejumlah Surat Perintah
Penyidikan Kejari Rohul yang diterbitkan sejak Juli 2023 hingga Oktober 2025.
Adapun alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik antara lain Keterangan
dari 108 orang saksi, Keterangan dari 4 orang ahli, Dokumen hasil audit
kerugian negara, Petunjuk berupa kesesuaian antar keterangan saksi, ahli, dan
dokumen.
“Dengan alat bukti yang telah cukup, penyidik meningkatkan status ketiganya
menjadi tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
selama 20 hari, mulai 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025,” ungkap Vegi didampingi
Kasi Pidsus, Galih Aziz, SH., MH.
Vegi Menegaskan Kejari Rohul akan terus mengusut tuntas kasus ini, dan tak
menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya yang menyusul. Rls/nor

No Comment to " Lagi, Kejari Rohul Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi "