KORANRIAU.co,PEKANBARU– Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, membayar denda hukuman sebesar Rp200 juta sesuai putusan perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Uang tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pengganti kerugian negara.
Pengembalian dana dilakukan oleh kuasa hukum Sukarmis kepada Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Sahroni, disaksikan oleh Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reski Pradhana Romli, serta tim dari Seksi
Pidsus pada Rabu (15/10/2025).
Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 6893 K/Pid.Sus/2025.
“Dana Rp200 juta tersebut akan
segera disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan eksekusi pidana denda
terhadap terpidana H. Sukarmis,” ujar Sahroni, Kamis (16/10/2025).
Sahroni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan
dalam menegakkan hukum serta memastikan pemulihan keuangan negara dari tindak
pidana korupsi.
Sukarmis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mantan bupati dua periode itu sebelumnya dijatuhi hukuman sembilan tahun
penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Perbuatan korupsi dilakukan bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yakub, serta Kepala Bagian Pertanahan
Sekretariat Daerah Kuansing, Suhasman. Keduanya juga telah dijatuhi hukuman.
Kasus ini bermula ketika Sukarmis membahas penjualan tanah milik almarhum
Susilowadi yang terletak di samping Gedung Abdoel Rauf bersama Toto
Kriswandoyo. Tanah tersebut kemudian dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten
Kuansing tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Sukarmis memerintahkan Hardi
Yakub untuk memasukkan kegiatan pembebasan lahan ke dalam Rencana Pembangunan
Daerah (RPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Tahun 2013 tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Dokumen penganggaran seolah-olah dilengkapi oleh Bappeda, sehingga
pembebasan lahan dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun 2013 sebesar Rp5,3 miliar. Pada tahun berikutnya, APBD 2014
kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp47,7
miliar.
Selain itu, Sukarmis juga meminta dilakukan perubahan terhadap hasil studi
kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri). Lokasi
pembangunan pun diubah dari lahan milik pemerintah daerah di Wisma Jalur ke
lahan pribadi milik almarhum Susilowadi.
Akibat tindakan tersebut, pembangunan hotel terbengkalai dan hingga kini
tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara akibat proyek ini mencapai
Rp22,6 miliar.
Dalam perkara ini, Hardi Yakub dan Suhasman juga telah divonis bersalah
oleh pengadilan.
“Dengan pelunasan denda Rp200 juta ini, seluruh proses eksekusi terhadap
putusan perkara korupsi H. Sukarmis telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku,” pungkas Sahroni. Ck/nor

No Comment to " Korupsi Hotel, Eks Bupati Kuansing Sukarmis Bayar Hukuman Denda Rp200 Juta "