• Korupsi Hotel, Eks Bupati Kuansing Sukarmis Bayar Hukuman Denda Rp200 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Oktober 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU– Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, membayar denda hukuman sebesar Rp200 juta sesuai putusan perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Uang tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

    Pengembalian dana dilakukan oleh kuasa hukum Sukarmis kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Sahroni, disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reski Pradhana Romli, serta tim dari Seksi Pidsus pada Rabu (15/10/2025).

    Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6893 K/Pid.Sus/2025.

     “Dana Rp200 juta tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan eksekusi pidana denda terhadap terpidana H. Sukarmis,” ujar Sahroni, Kamis (16/10/2025).

    Sahroni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

    Sukarmis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Mantan bupati dua periode itu sebelumnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

    Perbuatan korupsi dilakukan bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yakub, serta Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing, Suhasman. Keduanya juga telah dijatuhi hukuman.

    Kasus ini bermula ketika Sukarmis membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi yang terletak di samping Gedung Abdoel Rauf bersama Toto Kriswandoyo. Tanah tersebut kemudian dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Sukarmis memerintahkan Hardi Yakub untuk memasukkan kegiatan pembebasan lahan ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2013 tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan tanpa dasar hukum yang kuat.

    Dokumen penganggaran seolah-olah dilengkapi oleh Bappeda, sehingga pembebasan lahan dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013 sebesar Rp5,3 miliar. Pada tahun berikutnya, APBD 2014 kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp47,7 miliar.

    Selain itu, Sukarmis juga meminta dilakukan perubahan terhadap hasil studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri). Lokasi pembangunan pun diubah dari lahan milik pemerintah daerah di Wisma Jalur ke lahan pribadi milik almarhum Susilowadi.

    Akibat tindakan tersebut, pembangunan hotel terbengkalai dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp22,6 miliar.

    Dalam perkara ini, Hardi Yakub dan Suhasman juga telah divonis bersalah oleh pengadilan.

    “Dengan pelunasan denda Rp200 juta ini, seluruh proses eksekusi terhadap putusan perkara korupsi H. Sukarmis telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sahroni. Ck/nor

     

  • No Comment to " Korupsi Hotel, Eks Bupati Kuansing Sukarmis Bayar Hukuman Denda Rp200 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com