KORANRIAU.co,PEKANBARU – Bupati Siak Afni Zulkifli dhadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam pesidangan kerusuhan kantor PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/10/25).
Di awal sidang, ada momen menarik saat ketua majelis hakim Dedy SH MH yang
menawarkan Afni untuk menyalami 12 terdakwa.”Apa Buk Bupati mau bersalaman
dengan para terdakwa?”tanya hakim Dedy.
“Boleh Yang Mulia?”tanya Afni.
“Silahkan Buk Bupati. Boleh saja,”jawab Dedy.
Lalu, Afni pun satu persatu menyalami para terdakwa. Bahkan, Afni pun juga
mengenali dengan baik sebagian dari terdakwa.
“Yang ini saya kenal. Ini Pak Penghulu. Kemudian, yang ini juga saya kenal
sewaktu kampanye dulu. Kalau yang lainnya, saya kenal wajah tetapi tak ingat
namanya,”ungkap Afni, saat menjawab pertanyaan hakim apakah mengenali para
terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Afni mengetahui peristiwa kerusuhan di Desa Tumang Kecamatan
Siak, Kabupaten Siak itu setelah mendapatkan laporan. Bahkan dia sempat bertemu
dengan pihak perusahaan untuk melakukan dialog.
Hakim Dedy lalu bercerita soal aktor intelektual di perkara ini. Peran
cukong itu yakni menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat
ke Tumang.
"Kenapa saya panggil Apiu, Cimpo ini juga ingin mengetahui
keterlibatannya. Ini fakta persidangan,"sebut hakim Dedy.
Dedy juga mengungkap alasan meminta Bupati Afni hadir memberikan
keterangan. Bahkan hakim menyinggung soal posisi Afni sebagai kepala daerah
harus menjadi 'orang tua'.
"Maksud saya memanggil ibu untuk memberikan keterangan. Ibu kan
sebagai pejabat yang disumpah dan sebagai orang tua dari kedua anak yang
berkonflik (masyarakat dan perusahaan),"papar hakim.
Hakim Dedy lalu bercerita soal aktor intelektual di perkara ini. Peran
cukong itu yakni menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat
ke Tumang.
"Kenapa saya panggil Apiu, Cimpo ini juga ingin mengetahui
keterlibatannya. Ini fakta persidangan,"jelas hakim Dedy.
Terkait hal ini, Afni mengaku tidak
mengenal keduanya. Menurut Afni, dia baru ketemu dengan keduanya dalam sidang
kali ini.
"Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai
saksi). Saya tak kenal sebelumnya,"tegas Afni.
Diketahui, dalam sidang muncul nama Apiu dan Cimpo. Kedua nama itu
disebut-sebut sebagai cukong dalam pemeriksaan sejak di kepolisian hingga di
persidangan. Sebab, kedua nama itu terdata memiliki lahan hingga ratusan
hektare kebun sawit di lahan HTI milik PT SSL.
Namun sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kedua pengusaha itu tak
kunjung hadir. Hal itu membuat hakim Dedy geram. nor

No Comment to " Jadi Saksi Sidang Kerusuhan PT SSL, Momen Bupati Siak Afni Salami 12 Terdakwa "