• Jadi Saksi Sidang Kerusuhan PT SSL, Momen Bupati Siak Afni Salami 12 Terdakwa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 16 Oktober 2025
    A- A+

    Foto: Bupati Siak Afni saat menyalami para terdakwa di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Bupati Siak Afni Zulkifli dhadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam pesidangan kerusuhan kantor PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/10/25).

     

    Di awal sidang, ada momen menarik saat ketua majelis hakim Dedy SH MH yang menawarkan Afni untuk menyalami 12 terdakwa.”Apa Buk Bupati mau bersalaman dengan para terdakwa?”tanya hakim Dedy.

     

    “Boleh Yang Mulia?”tanya Afni.

     

    “Silahkan Buk Bupati. Boleh saja,”jawab Dedy.

     

    Lalu, Afni pun satu persatu menyalami para terdakwa. Bahkan, Afni pun juga mengenali dengan baik sebagian dari terdakwa.

     


    “Yang ini saya kenal. Ini Pak Penghulu. Kemudian, yang ini juga saya kenal sewaktu kampanye dulu. Kalau yang lainnya, saya kenal wajah tetapi tak ingat namanya,”ungkap Afni, saat menjawab pertanyaan hakim apakah mengenali para terdakwa.

     

    Dalam kesaksiannya, Afni mengetahui peristiwa kerusuhan di Desa Tumang Kecamatan Siak, Kabupaten Siak itu setelah mendapatkan laporan. Bahkan dia sempat bertemu dengan pihak perusahaan untuk melakukan dialog.

     

    Hakim Dedy lalu bercerita soal aktor intelektual di perkara ini. Peran cukong itu yakni menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat ke Tumang.

     

    "Kenapa saya panggil Apiu, Cimpo ini juga ingin mengetahui keterlibatannya. Ini fakta persidangan,"sebut  hakim Dedy.

     

    Dedy juga mengungkap alasan meminta Bupati Afni hadir memberikan keterangan. Bahkan hakim menyinggung soal posisi Afni sebagai kepala daerah harus menjadi 'orang tua'.

     

    "Maksud saya memanggil ibu untuk memberikan keterangan. Ibu kan sebagai pejabat yang disumpah dan sebagai orang tua dari kedua anak yang berkonflik (masyarakat dan perusahaan),"papar  hakim.

     

    Hakim Dedy lalu bercerita soal aktor intelektual di perkara ini. Peran cukong itu yakni menyediakan truk, sopir, isi minyak dan mengantar masyarakat ke Tumang.

     

    "Kenapa saya panggil Apiu, Cimpo ini juga ingin mengetahui keterlibatannya. Ini fakta persidangan,"jelas hakim Dedy.

     

    Terkait hal ini, Afni  mengaku tidak mengenal keduanya. Menurut Afni, dia baru ketemu dengan keduanya dalam sidang kali ini.

     

    "Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tak kenal sebelumnya,"tegas  Afni.

     

     

    Diketahui, dalam sidang muncul nama Apiu dan Cimpo. Kedua nama itu disebut-sebut sebagai cukong dalam pemeriksaan sejak di kepolisian hingga di persidangan. Sebab, kedua nama itu terdata memiliki lahan hingga ratusan hektare kebun sawit di lahan HTI milik PT SSL.

     

    Namun sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kedua pengusaha itu tak kunjung hadir. Hal itu membuat hakim Dedy geram. nor

     

  • No Comment to " Jadi Saksi Sidang Kerusuhan PT SSL, Momen Bupati Siak Afni Salami 12 Terdakwa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com