• Dituntut Jaksa 10 Bulan Penjara, Terdakwa Penyerobotan Lahan Minta Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 Oktober 2025
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marhalim, terdakwa kasus penyerobotan lahan yang dituntut selama 10 bulan penjara, meminta agar hakim membebaskannya daei segala dakwaan jaksa.

     

    Permohonan itu disampaikan Marhalim dalam surat pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya Lisa SH MH  dan Yadi Utokoy SH MH, Selasa (21/10/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Lesmana SH, kuasa hukumnya menyatakan, jika perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan pidana. Pasalnya, kasus ini berawal dari adanya sengketa kepemilikan tanah antara terdakwa dengan A Rasyid.

     

    Disebutkan, baik terdakwa maupun Rasyid sama-sama memiliki alas hak berupa SKGR di atas lahan seluas atau seluas 625 M2 di Jalan Uka RT 008 RW 010 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

     

    Menurut pengacara, seharusnya permasalahan kasus hukum ini diselesaikan secara Perdata dan bukan Pidana. Selain itu, surat SKGR yang dimiliki terdakwa lebih dahulu terbit dua tahun daripada milik Rasyid.

     

    Untuk membuktikan keabsahan kepemilikan surat SKGR itu lanjut Yadi, sebaiknya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan fakta persidangan, para saksi membebarkan jika terdakwa sebagai pemilik tanah.

     

    Oleh karena itu kata Yadi, pihaknya memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.

     

    Membebaskan Terdakwa Marhalim oleh karena itu dari Dakwaan penuntut umum tersebut (Vrijpraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan oleh karena itu Terdakwa Marhalim dari semua Tuntutan Hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP,’kata Yadi.

     

    Kemudian, mengembalikan nama baik terdakwa baik harkat dan martabanya di masyarakat;

     

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Linda Yanti SH menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara. Marhalim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.

     

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB silam. Dikatakan, terdakwa “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersetifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.

     

    Berawal pada tanggal 21 Januari 2013 A Rasyid membeli tanah/lahan yang berlokasi di Jalan Uka RT 008 RW 010 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dari Irnalel, Khairul Mawardi, dan Muhammad Daris Nasution dengan total keseluruhan seluas keseluruhannya  3.332 M2.

     

    Setelah itu sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 Rasyid secara rutin melakukan pembersihan dan pengecekan terhadap tanah/lahan tersebut dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan.

     

    Kemudian, Rasyid membangun Perumahan Syakira Reseidence sebanyak 14 unit dan dilakukan pemecahan surat menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas 1.134 M2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

     

    Namun pada tahun 2020 Terdakwa H. Marhalim menjual tanah/lahan milik A Rasyid itu kepada Sayuti. Terdakwa menjual dengan memperlihatkan dokumen berupa fotocopy Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Setelah itu Terdakwa membawa Saksi Sayuti untuk melakukan pengukuran terhadap tanah/lahan tersebut tanpa dihadiri oleh pihak RT, RW, Kelurahan Air Putih serta sempadan.

     

    Setelah melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tanah/lahan tersebut antara Terdakwa dan Saksi Sayuti sepakat untuk melakukan jual beli dengan harga Rp60 juta dan telah dibayarkan oleh  Sayuti dengan cara mencicil sejumlah Rp53 juta dan akan dilunasi sisa pembayarannya sebesar Rp7 juta setelah Terdakwa selesai mengurus balik nama terhadap surat-surat tanah/lahan tersebut.

     

    Selanjutnya sekira pada tahun 2021 Terdakwa menjual tanah/lahan milik Rasyid kepada  Mahfusi Pasaribu Bin Mahsan Pasaribu dengan ukuran tanah/lahan 10 M x 25 M atau seluas 250 M2, dengan dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi. Namun pada saat itu Terdakwa tidak ada memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut kepada Mahfusi Pasaribu.

     

    Terdakwa meyakinkan Mahfusi Pasaribu untuk membeli tanah/lahan tersebut dengan cara membawanya melihat lokasi tanah/lahan tersebut. Tetapi tidak ada melakukan pengukuran.

     

    Setelah melihat tanah/lahan tersebut antara Terdakwa dan Saksi Mahfusi Pasaribu sepakat untuk melakukan jual beli terhadap tanah/lahan tersebut seharga Rp.62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dan telah dibayarkan oleh Saksi Mahfusi Pasaribu dengan cara mencicil sejumlah Rp50 juta. dan akan dilunasi sisa pembayarannya sebesar Rp12 juta setelah Terdakwa selesai mengurus balik nama terhadap surat-surat tanah/lahan tersebut.

    Terdakwa tidak memiliki izin Rasyid selaku pemilik dari tanah/lahan yang berlokasi di Jalan Uka RT 008 RW 010 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru untuk melakukan jual beli terhadap lahan tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Rasyid mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1,5 Miliar. nor

     

  • No Comment to " Dituntut Jaksa 10 Bulan Penjara, Terdakwa Penyerobotan Lahan Minta Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com