KORANRIAU.co,PEKANBARU- Marhalim, terdakwa kasus
penyerobotan lahan yang dituntut selama 10 bulan penjara, meminta agar hakim
membebaskannya daei segala dakwaan jaksa.
Permohonan itu disampaikan Marhalim
dalam surat pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya Lisa SH MH dan Yadi Utokoy SH MH, Selasa (21/10/25) di
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin
Indra Lesmana SH, kuasa hukumnya menyatakan, jika perbuatan yang dilakukan
terdakwa bukan merupakan pidana. Pasalnya, kasus ini berawal dari adanya
sengketa kepemilikan tanah antara terdakwa dengan A Rasyid.
Disebutkan, baik terdakwa maupun
Rasyid sama-sama memiliki alas hak berupa SKGR di atas lahan seluas atau
seluas 625 M2 di Jalan Uka RT 008 RW 010 Kelurahan Air Putih
Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Menurut pengacara, seharusnya
permasalahan kasus hukum ini diselesaikan secara Perdata dan bukan Pidana.
Selain itu, surat SKGR yang dimiliki terdakwa lebih dahulu terbit dua tahun
daripada milik Rasyid.
Untuk membuktikan keabsahan
kepemilikan surat SKGR itu lanjut Yadi, sebaiknya diselesaikan di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan fakta persidangan, para saksi membebarkan
jika terdakwa sebagai pemilik tanah.
Oleh karena itu kata Yadi, pihaknya
memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
Dakwaan Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.
“Membebaskan Terdakwa Marhalim oleh karena itu dari Dakwaan penuntut umum tersebut (Vrijpraak)
sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan oleh karena
itu Terdakwa Marhalim dari semua
Tuntutan Hukum (Onstlaag Van Alle
Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP,’kata Yadi.
Kemudian, mengembalikan
nama baik terdakwa baik harkat dan martabanya di masyarakat;
Sebelumnya,
jaksa penuntut umum (JPU) Linda Yanti SH menuntut terdakwa selama 10 bulan
penjara. Marhalim dinyatakan terbukti melanggar Pasal
385 Ayat (1) KUHPidana.
JPU dalam dakwaannya
menyebutkan, perbuatan terdakwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul
13.00 WIB silam. Dikatakan, terdakwa “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak
tanah yang belum bersetifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut
mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.
Berawal
pada tanggal 21 Januari 2013 A Rasyid membeli tanah/lahan yang berlokasi di
Jalan Uka RT 008 RW 010 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota
Pekanbaru dari Irnalel, Khairul Mawardi, dan Muhammad Daris Nasution dengan
total keseluruhan seluas keseluruhannya 3.332 M2.
Setelah itu sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2020
Rasyid secara rutin melakukan pembersihan dan pengecekan terhadap tanah/lahan
tersebut dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Kemudian, Rasyid membangun Perumahan Syakira
Reseidence sebanyak 14 unit dan dilakukan pemecahan surat menjadi Sertifikat
Hak Guna Bangunan dengan luas 1.134 M2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kota Pekanbaru.
Namun pada tahun
2020 Terdakwa H. Marhalim menjual
tanah/lahan milik A Rasyid itu kepada Sayuti. Terdakwa menjual dengan memperlihatkan
dokumen berupa fotocopy Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Setelah itu Terdakwa membawa Saksi Sayuti untuk melakukan pengukuran terhadap tanah/lahan
tersebut tanpa dihadiri
oleh pihak RT, RW, Kelurahan Air Putih serta sempadan.
Setelah melakukan
pengecekan dan pengukuran terhadap tanah/lahan tersebut antara Terdakwa dan
Saksi Sayuti sepakat untuk melakukan jual beli dengan harga Rp60 juta dan telah
dibayarkan oleh Sayuti dengan cara
mencicil sejumlah Rp53 juta dan akan dilunasi sisa pembayarannya sebesar Rp7
juta setelah Terdakwa selesai mengurus balik nama terhadap surat-surat
tanah/lahan tersebut.
Selanjutnya sekira
pada tahun 2021 Terdakwa menjual tanah/lahan milik Rasyid kepada Mahfusi Pasaribu Bin Mahsan Pasaribu dengan
ukuran tanah/lahan 10 M x 25 M atau seluas 250 M2, dengan dasar kepemilikan
berupa Surat Keterangan Ganti Rugi. Namun
pada saat itu Terdakwa tidak ada memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut kepada
Mahfusi Pasaribu.
Terdakwa meyakinkan
Mahfusi Pasaribu untuk membeli tanah/lahan tersebut dengan cara membawanya
melihat lokasi tanah/lahan tersebut. Tetapi tidak ada melakukan pengukuran.
Setelah melihat
tanah/lahan tersebut antara Terdakwa dan Saksi Mahfusi Pasaribu sepakat untuk
melakukan jual beli terhadap tanah/lahan tersebut seharga Rp.62.000.000,- (enam
puluh dua juta rupiah) dan telah dibayarkan oleh Saksi Mahfusi Pasaribu dengan
cara mencicil sejumlah Rp50 juta. dan akan dilunasi sisa pembayarannya sebesar
Rp12 juta setelah Terdakwa selesai mengurus balik nama terhadap surat-surat
tanah/lahan tersebut.
Terdakwa tidak
memiliki izin Rasyid selaku pemilik dari tanah/lahan yang berlokasi di Jalan
Uka RT 008 RW 010 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru
untuk melakukan jual beli terhadap lahan tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut
mengakibatkan Rasyid mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1,5 Miliar. nor

No Comment to " Dituntut Jaksa 10 Bulan Penjara, Terdakwa Penyerobotan Lahan Minta Bebas "