KORANRIAU.co,PEKANBARU - Nama Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Alex
Sander (AS) kembali mencoreng institusi kepolisian. Anggota Direktorat Samapta
(Ditsamapta) Polda Riau itu ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba
jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg).
Alex Sander diamankan dalam Operasi Antik
Lancang Kuning 2025 oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Riau. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran sabu
dalam jumlah besar di Kota Dumai.
Tim yang menindaklanjuti informasi itu berhasil
meringkus tiga tersangka, yakni MR, AY, dan AP, di beberapa lokasi berbeda di
Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir, pada 10-12 September 2025.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka
mengaku memperoleh sabu tersebut dari AS," ujar Kabid Humas Polda Riau,
Kombes Pol Anom Karibianto, Sabtu (20/9).
Alex sendiri ditangkap saat tengah bersantai di
sebuah rumah makan di Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui
mengendalikan rekening penampungan hasil penjualan sabu dengan menggunakan nama
orang lain.
Selain sabu, polisi juga menyita kendaraan serta
sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti
beserta tersangka kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih
lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bentuk ketegasan
institusi terhadap anggota yang terlibat narkoba. Sudah sering diperingatkan,
tidak ada ruang bagi personel Polri yang bermain dengan barang haram ini,"
tegas Anom.
Nama Bripka Alex bukan kali ini saja terseret
kasus narkoba. Pada Desember 2022, ia sempat membuat heboh dengan menuding
Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap Rp1 miliar
terkait kasus narkoba. Namun, setelah diselidiki Propam, tudingan tersebut
tidak terbukti.
Atas ulahnya, Bripka Alex dijatuhi sanksi demosi
selama 10 tahun melalui sidang kode etik Polri pada November 2022, setelah dua
kali dipanggil menghadiri sidang.
"Siapa pun yang terlibat narkoba, baik
masyarakat sipil maupun aparat, akan diproses hukum tanpa pandang bulu,"
tutup Anom. Hrc/nor

No Comment to " Oknum Polda Riau Diduga Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu "