• Oknum Polda Riau Diduga Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 20 September 2025
    A- A+


     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Nama Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Alex Sander (AS) kembali mencoreng institusi kepolisian. Anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Riau itu ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg).

    Alex Sander diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai.



    Tim yang menindaklanjuti informasi itu berhasil meringkus tiga tersangka, yakni MR, AY, dan AP, di beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir, pada 10-12 September 2025.



    "Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari AS," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Sabtu (20/9).



    Alex sendiri ditangkap saat tengah bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui mengendalikan rekening penampungan hasil penjualan sabu dengan menggunakan nama orang lain.



    Selain sabu, polisi juga menyita kendaraan serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Penangkapan ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terlibat narkoba. Sudah sering diperingatkan, tidak ada ruang bagi personel Polri yang bermain dengan barang haram ini," tegas Anom.



    Nama Bripka Alex bukan kali ini saja terseret kasus narkoba. Pada Desember 2022, ia sempat membuat heboh dengan menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap Rp1 miliar terkait kasus narkoba. Namun, setelah diselidiki Propam, tudingan tersebut tidak terbukti.



    Atas ulahnya, Bripka Alex dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik Polri pada November 2022, setelah dua kali dipanggil menghadiri sidang.

    "Siapa pun yang terlibat narkoba, baik masyarakat sipil maupun aparat, akan diproses hukum tanpa pandang bulu," tutup Anom. Hrc/nor

  • No Comment to " Oknum Polda Riau Diduga Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com