• Sidang Prapid Bos Scoo Beauty, Ahli Pidana Ungkap Hati-hati Tetapkan Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 01 Agustus 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang DR Suhendar SH MH menegaskan, pentingnya kehati-hatian penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Alat bukti yang dimiliki harus ada relevansi dengan pidana yang disangkakan.


    Penegasan Suhendar ini disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang pra peradilan (Prapid) yang diajukan dua pemilik PT Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar terhadap Ditreskrimum Polda Riau, Jumat (1/8/8/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    “Untuk menetapkan tersangka itu, penyidik minimal harus memiliki dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Namun penyidik harus hati-hati, karena  alat bukti itu harus ada relevannya dengan Pasal yang disangkakan,”kata Suhendar di hadapan hakim tunggal Arsul Hidayat SH MH.


    Seperti diketahui, kedua pemohon Elen dan Vijay  disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh Eka Desmulyati.

     

    Masih kata Suhendar, alat bukti yang dimaksud dalam KUHAP itu harus memenuhi syarat formil dan materil. Jika kedua syarat itu tidak terpenuhi, maka alat bukti dan penetapan tersangka tidak sah atau cacat hukum.

     

    “Minimal dua alat bukti dalam KUHAP itu,  adanya dokumen dan keterangan saksi. Kalau tidak pernah dipanggil jadi saksi, tidak bisa dijadikan tersangka. Karena untuk menjadi tersangka itu pernah dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu,”tegas Suhendar.

     

    Kemudian, Suhendar juga menerangkan tentang perbuatan pidana penipuan dan penggelapan. Menurutnya, ada 7 unsur pidana yang harus dipenuhi yakni,  tipu muslihat, pakai identitas palsu, keadaan atau kedudukan palsu serta rangkaian kebohongan yang sistimatis.

     

    Dikatakannya, dalam hal ini penyidik harus maksimal dalam melakukan penyidikan agar tidak salah kaprah untuk pembuktiannya. Jika unsur-unsur penipuan itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dijadikan tersangka.

     

    “Demikian juga, apabila diawali dengan adanya perjanjian atau kesepakatan bersama, kemudian salah satu pihak melanggar hukum atau ingkar janji (wan prestasi) maka itu tidak bisa dipidana. Penyelesaiannya harus melalui keperdataan,”ungkapnya.

     

    Terlebih lagi katanya, pihak terduga sudah berulangkali mengingatkan pelapor sebelumnya untuk melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian itu, tetapi tidak dilaksanakan. Maka perkara itu tidak bisa dilaporkan, karena prematur dan masuk ranah Keperdataan.

     

    Bahkan lanjut Suhendar, jika perbuatan melanggar hukum yang diawali dengan perjanjian itu, sebenarnya juga bisa diselesaikan melalui penerapan restorative justice. Hal ini bertujuan pemulihan hubungan baik antara kedua pihak dalam perkara ini. nor

     

  • No Comment to " Sidang Prapid Bos Scoo Beauty, Ahli Pidana Ungkap Hati-hati Tetapkan Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com