KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ahli
Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang DR Suhendar SH MH menegaskan,
pentingnya kehati-hatian penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Alat bukti yang dimiliki harus ada relevansi dengan pidana yang disangkakan.
Penegasan
Suhendar ini disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang pra peradilan
(Prapid) yang diajukan dua pemilik
PT Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar terhadap Ditreskrimum
Polda Riau, Jumat (1/8/8/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Untuk menetapkan tersangka itu, penyidik minimal
harus memiliki dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Namun penyidik
harus hati-hati, karena alat bukti itu harus
ada relevannya dengan Pasal yang disangkakan,”kata Suhendar di hadapan hakim
tunggal Arsul Hidayat SH MH.
Seperti diketahui, kedua pemohon Elen dan Vijay disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda
Riau dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, yang
dilaporkan oleh Eka Desmulyati.
Masih kata Suhendar, alat bukti yang dimaksud dalam KUHAP itu harus memenuhi
syarat formil dan materil. Jika kedua syarat itu tidak terpenuhi, maka alat
bukti dan penetapan tersangka tidak sah atau cacat hukum.
“Minimal dua alat bukti dalam KUHAP itu, adanya dokumen dan keterangan saksi. Kalau tidak
pernah dipanggil jadi saksi, tidak bisa dijadikan tersangka. Karena untuk
menjadi tersangka itu pernah dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu,”tegas
Suhendar.
Kemudian, Suhendar juga menerangkan tentang perbuatan pidana penipuan dan
penggelapan. Menurutnya, ada 7 unsur pidana yang harus dipenuhi yakni, tipu muslihat, pakai identitas palsu, keadaan
atau kedudukan palsu serta rangkaian kebohongan yang sistimatis.
Dikatakannya, dalam hal ini penyidik harus maksimal dalam melakukan
penyidikan agar tidak salah kaprah untuk pembuktiannya. Jika unsur-unsur
penipuan itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dijadikan tersangka.
“Demikian juga, apabila diawali dengan adanya perjanjian atau kesepakatan
bersama, kemudian salah satu pihak melanggar hukum atau ingkar janji (wan
prestasi) maka itu tidak bisa dipidana. Penyelesaiannya harus melalui
keperdataan,”ungkapnya.
Terlebih lagi katanya, pihak terduga sudah berulangkali mengingatkan pelapor sebelumnya untuk
melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian itu, tetapi tidak dilaksanakan. Maka perkara itu tidak bisa dilaporkan, karena prematur dan masuk ranah Keperdataan.
Bahkan lanjut Suhendar, jika perbuatan melanggar hukum yang diawali dengan
perjanjian itu, sebenarnya juga bisa diselesaikan melalui penerapan restorative justice. Hal ini bertujuan
pemulihan hubungan baik antara kedua pihak dalam perkara ini. nor

No Comment to " Sidang Prapid Bos Scoo Beauty, Ahli Pidana Ungkap Hati-hati Tetapkan Tersangka "