• Polisi Musnahkan 25 Rakit PETI di Kuansing, Tangkap 1 Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 03 Agustus 2025
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Aparat kepolisian membakar sebanyak 25 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di kawasan Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (2/8/2025).

     

    Seorang warga pun berhasil ditangkap atas perbuatannya yang melakukan tambang ilegal tersebut.

     

    Dalam operasi PETI hari ketiga ini, Polda Riau, Polres Kuansing, TNI, dan Pemkab Kuansing berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tertangkap basah tengah beraktivitas di Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

     

    Operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton. Saat tiba di lokasi, tim melihat tiga orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Tapi ketika hendak diamankan, dua dari tiga pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian.

    Pelaku yang diamankan berinisial R (38), warga Dusun Petai, Desa Seberang Pulau Busuk. Saat ditangkap, R (38) tengah mengoperasikan peralatan tambang ilegal bersama dua rekannya yang kini berstatus buron. Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk mesin robin, spiral, paralon, selang, dan karpet penyaring.

    R dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

    Pelaku R (38) telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tim Reskrim terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap keduanya.

    Selain di Inuman, operasi ini juga menyasar beberapa titik lainnya. Operasi terbagi dalam tiga tim yang menyasar beberapa desa di wilayah Kuantan Singingi. Tim pertama yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja, melakukan penertiban di Desa Tanjung Pauh, Koto Baru, dan Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

    Tim ini berhasil menemukan dan memusnahkan 14 unit rakit PETI serta mengamankan berbagai peralatan tambang ilegal seperti mesh sedot, selang, tabung gas, dan karpet.

    Tim kedua, yang dikomandani Kasat Samapta Polres Kuansing, AKP Repriadi, melaksanakan penertiban di Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik. Di lokasi tersebut, tim berhasil memusnahkan 11 rakit PETI dan mengamankan mesin serta peralatan tambang lainnya.

    Sementara itu, tim ketiga yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, bergerak di sepanjang aliran Sungai Kuantan mulai Desa Sungai Pinang sampai Desa Koto Lubuk Jambi. Tim ini memusnahkan sejumlah rakit PETI dan mesin sedot ilegal serta mengamankan satu mesin merek Advance sebagai barang bukti.

    Wakapolda Riau, A. Jossy Kusumo, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam operasi dan berhasil mengamankan satu pelaku.

    Wakapolda Riau menekankan pemberantasan PETI merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak negatif sosial dan ekonomi yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal.

    "Jangan lupa seluruh petugas untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama menjalankan tugas," diingatkannya. Ck/nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Polisi Musnahkan 25 Rakit PETI di Kuansing, Tangkap 1 Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com