KORANRIAU.co,PEKANBARU - Aparat kepolisian membakar sebanyak 25 rakit
penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di kawasan Pulau Busuk, Kecamatan
Inuman, Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (2/8/2025).
Seorang warga pun berhasil ditangkap atas perbuatannya yang melakukan
tambang ilegal tersebut.
Dalam operasi PETI hari ketiga ini, Polda Riau, Polres Kuansing, TNI, dan
Pemkab Kuansing berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tertangkap basah
tengah beraktivitas di Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dipimpin Kasat Reskrim
Polres Kuansing, AKP Shilton. Saat tiba di lokasi, tim melihat tiga orang
pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Tapi ketika hendak
diamankan, dua dari tiga pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang
pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
Pelaku yang diamankan berinisial R (38), warga Dusun Petai, Desa Seberang
Pulau Busuk. Saat ditangkap, R (38) tengah mengoperasikan peralatan tambang
ilegal bersama dua rekannya yang kini berstatus buron. Dari lokasi, petugas
turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin dan perlengkapan yang
digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk mesin robin,
spiral, paralon, selang, dan karpet penyaring.
R dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur larangan melakukan
kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, dengan ancaman 5 tahun
penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pelaku R (38) telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tim
Reskrim terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap keduanya.
Selain di Inuman, operasi ini juga menyasar beberapa titik lainnya. Operasi
terbagi dalam tiga tim yang menyasar beberapa desa di wilayah Kuantan Singingi.
Tim pertama yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja, melakukan
penertiban di Desa Tanjung Pauh, Koto Baru, dan Desa Petai, Kecamatan Singingi
Hilir.
Tim ini berhasil menemukan dan memusnahkan 14 unit rakit PETI serta
mengamankan berbagai peralatan tambang ilegal seperti mesh sedot, selang,
tabung gas, dan karpet.
Tim kedua, yang dikomandani Kasat Samapta Polres Kuansing, AKP Repriadi,
melaksanakan penertiban di Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik. Di lokasi
tersebut, tim berhasil memusnahkan 11 rakit PETI dan mengamankan mesin serta
peralatan tambang lainnya.
Sementara itu, tim ketiga yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau,
Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, bergerak di sepanjang aliran Sungai Kuantan mulai
Desa Sungai Pinang sampai Desa Koto Lubuk Jambi. Tim ini memusnahkan sejumlah
rakit PETI dan mesin sedot ilegal serta mengamankan satu mesin merek Advance
sebagai barang bukti.
Wakapolda Riau, A. Jossy Kusumo, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan
kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam operasi dan berhasil
mengamankan satu pelaku.
Wakapolda Riau menekankan pemberantasan PETI merupakan bagian penting dalam
menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak negatif sosial dan
ekonomi yang ditimbulkan aktivitas tambang ilegal.
"Jangan lupa seluruh petugas untuk tetap menjaga kesehatan dan
keselamatan selama menjalankan tugas," diingatkannya. Ck/nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Polisi Musnahkan 25 Rakit PETI di Kuansing, Tangkap 1 Tersangka "