KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019–2024, Syahril Abu Bakar, terkait perkara korupsi dana hibah yang merugikan negara lebih dari Rp1,4 miliar, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jumat (15/8/25).
"Benar. Sudah dieksekusi,"kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.
Eksekusi dilakukan, karena perkaranya tekah memiliki hukum tetap (inkrah) Kedua terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Syahril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 2 tahun penjara.
Selain Syahril, jaksa juga mengeksekusi Rambun Pamenan, mantan Bendahara PMI Riau, dalam perkara yang sama. Rambun dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap keduanya dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7).
“Proses eksekusi dipimpin Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, di Rutan Pekanbaru,” tambah Niky.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan korupsi itu terjadi sepanjang 2019–2022. Selama periode tersebut, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang semestinya digunakan untuk program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), seperti belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun, dana itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Syahril dan Rambun. Modus yang digunakan meliputi pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga, hingga menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan. Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menyatakan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1.448.458.002. hrc/nor
Dalam perkara ini, Syahril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.458.002 subsidair 2 tahun penjara.
Selain Syahril, jaksa juga mengeksekusi Rambun Pamenan, mantan Bendahara PMI Riau, dalam perkara yang sama. Rambun dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap keduanya dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/7).
“Proses eksekusi dipimpin Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, di Rutan Pekanbaru,” tambah Niky.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan korupsi itu terjadi sepanjang 2019–2022. Selama periode tersebut, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang semestinya digunakan untuk program kemanusiaan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), seperti belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun, dana itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Syahril dan Rambun. Modus yang digunakan meliputi pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga, hingga menyusun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan. Bahkan, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menyatakan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1.448.458.002. hrc/nor

No Comment to " Kejari Pekanbaru Eksekusi Eks Ketua PMI Riau dan Bendahara, Terpidana Korupsi Dana Hibah Rp1,4 Miliar "