KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua dari tiga tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan bisnis Kosmetik PT Scoo Beauty sebesar Rp6,8 miliar, hingga kini belum ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Kedua tersangka yang masih menghirup udara bebas itu adalah, Vijay
Kumar alias Vijay (VJ) dan Gerhilda Ellen alias Ellen (EL), yang merupakan
pemilik PT Scoo Beauty. Sejauh ini, penyidik hanya menahan satu tersangka
lainnya yakni, Nova Susanti (NS).
Ketiganya ditetapkan Ditreskrimum Polda Riau tersangka ini, berdasarkan
laporan Eka Desmulyati. Mereka disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372
KUHPidana.
Atas penetapan tersangka itu, Vijay dan Ellen tidak terima dan mengajukan
Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara tersangka
Nova Susanti, tidak mengajukan Prapid.
Berdasarkan hasil putusan hakim Prapid PN Pekanbaru
nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pbr tersebut, permohonan Ellen dan Vijay itu
ditolak. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik adalah sah secara hukum.
Akan tetapi, Ditreskrimum Polda Riau belum juga menangkap dan menahan kedua Bos
PT Scoo Beauty itu.
Menanggapi adanya 'ketimpangan dan tebang pilih' dalam penahanan ketiga
tersangka ini, Praktisi Hukum Chairul Salim SH mengatakan, seharusnya penyidik
segera menangkap dan menahan dua tersangka tersebut. Terlebih lagi, keduanya
sudah kalah dalam upaya Pra Peradilan.
"Kalau Pra Peradilannya sudah ditolak, lalu apa lagi yang ditunggu?
Ini waktunya penyidik bertindak tegas. Tangkap dan tahan tersangkanya,” tegas
Chairul, Kamis (7/8/25) di Pekanbaru.
Menurut Chairul, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda upaya
paksa. Terlebih, status tersangka telah sah dan diperkuat putusan pengadilan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan
hukum. Ketika pelaku masih bebas dan korban malah disudutkan, ini bahaya besar
bagi penegakan keadilan,”tegasnya lagi.
|
|
|
Sebelumnya diwartakan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirditreskrimum)
Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan akan mengambil langkah tegas dengan
melakukan upaya paksa terhadap dua tersangka kasus penipuan investasi berkedok
bisnis kosmetik di Pekanbaru, VJ dan EL. Keduanya diketahui telah mangkir dari
dua kali panggilan pemeriksaan resmi.
"Saat ini kita akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang yang kita
lakukan pemanggilan. Sudah dua kali tidak hadir," tegas Direktur Reskrimum
Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (15/7/25) lalu.
Kasus ini melibatkan tiga orang, namun baru NS yang memenuhi panggilan
penyidik dan langsung ditahan. Dua terduga lainnya, berinisial VJ dan EL,
hingga kini masih mangkir.
“Tersangkanya ada tiga orang. Dua belum hadir, yakni VJ dan EL. NS hadir
dan langsung kami tahan,” jelasnya.
Penyidik Polda Riau telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang
bukti, termasuk dokumen transaksi dan kontrak kerja sama fiktif. Nama dua orang
yang akan dijemput paksa diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana
investasi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Eka Desmulyati atas dugaan
penipuan investasi yang merugikan korban hingga mencapai Rp6,8 miliar. Modus
yang digunakan tersangka yakni
menawarkan kerja sama bisnis kosmetik dengan janji keuntungan besar dalam waktu
singkat. nor

No Comment to " Kasus Penipuan Investasi Kosmetik Rp6,8 Miliar, Praktisi Hukum Desak Polda Riau Tahan Dua Bos Scoo Beauty "